Guru Besar Fisip Tolak Revisi ASN, Jangan-Jangan, UU ASN Dibuat Untuk Menyingkirkan Honorer

Photo : Suarapgri

Jakarta, AmiraRiau.Com – Tindakan guru besar Fisip Universitas Indonesia Eko Prasojo yang menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat honorer kategori dua (K2) heran.

Eko Prasojo yang merupakan mantan wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu dinilai buta terhadap keadaan nyata di lapangan.

Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menjelaskan pada Minggu (5/3), bahwa penolakan ini karena Prof. Eko adalah salah satu penyusun UU ASN.

“Kami yakin penolakan ini karena Prof Eko adalah salah satu penyusun UU ASN. Jangan-jangan, UU ASN dibuat untuk menyingkirkan honorer K2,” jelas Titi.

Titi juga mengatakan, UU ASN direvisi‎ karena masih ada tenaga kerja di pemerintahan yang tercecer. Ia juga menambahkan bahwa para honorer itu sangat pantas untuk diakomodasi menjadi PNS. Sebab, mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun.

“Saya yakin pemerintah dalam hal ini presiden juga setuju atas revisi ASN yang sudah diparipurnakan tanggal 24 Januari sebagai hak inisiatif DPR,” tambahnya.

‎Titi meyakini, Eko mengetahui keberadaan honorer K2 yang selama ini ikut membangun bangsa.

“Kami minta Kantor Sekretariat Presiden (KSP) tidak begitu saja menerima usulan Prof Eko untuk menolak revisi UU ASN. KSP juga sangat tahu keberadaan honorer dan pasti mendukung jalannya revisi UU ASN ini agar permasalahan tenaga honorer cepat terselesaikan,” jelas Titi sambil menutup keterangannya. (jpnn/ AP)

gambar