
Pekanbaru (AmiraRiau.com) – Head of Agreement (HOA) dianggap telah menyediakan pendanaan untuk kegiatan pemulihan pasca operasi di area BIok Rokan karena Product Sharing Contract atau Kontrak Bagi Hasil (PSC) PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) telah berakhir bisa saja terjadi.
Menilik ruang lingkup yang ditanggung dalam HoA itu, apakah memungkingkan temasuk biaya pemulihan TTM (tanah Terkontaminasi Minyak Bumi) yang berada di lahan Masyarakat, sempadan sungai, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konservasi yang ternyata disana ada hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup yang telah dilanggar oleh PT CPI.
Sugianto, Anggota DPRD Riau menekankan perlu dipelajari kembali oleh Pihak yang menandatangani HoA, yang dimaksud kegiatan Pasca Operasi kegiatan Migas Itu apa? Lokasi kegiatan pasca operasi itu seharusnya dilaksanakan. Baca dan pelajari kembali dokumen AMDAL PT CPI, atau tanyakan pada AHLI, disana ada kegiatan pra konstruksi, konstruksi, kegiatan operasi dan kegiatan pasca operasi. Apakah pemulihan Tanah terkontaminasi minyak Bumi (TTM) di lahan masyarakat, sempadan sungai, Kawasan hutan Produksi dan Hutan Konservasi itu merupakan kegiatan pasca operasi sehingga dimasukan dalam HoA.
“Selain itu pahami yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no. 15/2018 (Permen ESDM 15/2018) yang berbunyi: Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir dan Menterl menetapkan plhak lain sebagai Kontraktor baru sebagai pengelola Wllayah Kerja, kewajiban untuk melakukan Kegiatan Pasca Operasi dan pencadangan Dana Kegiatan Pasca Operasi dilaksanakan oteh Kontraktor baru ; adalah kewajiban untuk melakukan kegiatan non pemulihan lingkungan hidup melainkan mengenai penutupan sumur yang tidak produktif dan fasilitas produksi yang sudah tidak terpakai lagi,” kata Sugianto dari Fraksi PKB pada Selasa (19/07/2022).
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus pada Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan ‘Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup’.
Dengan demikian suatu HoA tidaklah melebihi suatu perjanjian, sementara suatu perjanjian pun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang undang dengan konsekuensi batal demi hukum (nieteg van rechts wege) jika bertentangan dengan undang undang dan harus dianggap tidak pernah ada. (Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUHPerdata)
PT CPI yang merupakan pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup merupakan pihak yang wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah yang tercemar tersebut, bukan subjek hukum lain yang berdasarkan HoA.
Sebagaimana telah disebutkan oleh Ketua Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Webinar Masa Depan Blok Rokan pada tanggal 12 Juni 2021 bahwa SKK Migas telah menyetujui Work Program and Budget setiap tahunnya yang diajukan oleh PT CPI untuk Wilayah Kerja Blok Rokan, kemudian juga aproval for expenditure (AFE) anggaran untuk project termasuk biaya pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) setiap tahunnya yang menurut perhitungan pihak PT CPI untuk penyelesaian menyeluruh pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) saja belum termasuk pemulihan hutan yang rusak berjumlah sebesar 1,797.2 miliar Dollar Amerika Serikat, namun informasi yang diperoleh dana yang dicadangkan oleh PT CPI dalam HoA hanya 236 juta US Dolar.
“Nah selisih dana pemulihan tersebut apa dasarnya, kalau berdasarkan hasil audit lingkungan, mana hasil audit lingkungan, tolong umumkan ke publik. Jika tidak patut diduga hal tersebut terindikasi telah terjadi tindak pidana korupsi, karena HoA tersebut menguntungkan pihak koorporasi (PT CPI) dan berimpilkasi merugikan keuangan negara. Kemudian dana dalam HoA tersebut sengaja diletakkan di rekening siapa? Dana jaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup, seharusnya diletakkan di rekening bank pemerintah Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/walikota sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Jika tidak itu jelas pelanggaran,” katanya lagi.
Jika pencadangan dana dalam HoA tersebut termasuk dana pemulihan lingkungan hidup di lahan masyarakat dan ganti rugi kepada masyarakat, itu juga melanggar hak masyarakat, karena masyarakat yang lahannya tercemar Limbah B3 PT CPI tidak pernah menguasakan kepada SKK Migas untuk mewakili dirinya dalam perjanjian apapun, sehingga hal tersebut bisa dianggap tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.
“Dana sesuai HoA tersebut sebaiknya diserahkan langsung kepada masyarakat yang terdampak pencemaran limbah B3 dari kegiatan usaha PT CPI sebagai bentuk ganti rugi termasuk biaya pemulihan lingkungan hidup, biarkan masyarakat untuk menunjuk pihak yang melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di lahannya sendiri, biar jelas juga mana masyarakat yang sudah dan yang belum digantirugi. jika tidak masyarakat dapat melaporkan SKK Migas dan PT CPI melakukan tindak pidana penggelapan,” ucap Sugianto yang berasal dari Fraksi PKB.
Jika ada pejabat atau penyelenggara negara yang menghambat dan atau mengurangi hak Masyarakat atau lingkungan hidup untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan fungsi lingkungan hidup dari PT CPI, Masyarakat dapat juga melaporkan pejabat atau penyelenggara negara tersebut melakukan tindak pidana korupsi, karena pejabat/penyelenggara negara tsb dianggap telah berperan menguntungkan suatu korporasi.
Masyarakat yang lahan usahanya tercemar berhak atas ganti rugi termasuk biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup di lahan usahanya.
Seperti diketahui LPPHI juga pernah menggugat PT CPI, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau karena sampai 8 Agustus 2021 masih banyak media lingkungan yang tercemar limbah B3 PT CPI yang belum selesai dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang berada di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Minas, Hutan Konservasi Balai Raja, Kawasan Hutan Produksi dan setidaknya di 297 lokasi lahan masyarakat, tapi menurut saya jumlah lokasi yang belum dipulihkan tersebut jauh lebih banyak dan luas, bisa mencapai 1.000 lokasi.

