JAKARTA, AmiraRiau.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan dana secara prioritas untuk enam layanan dasar yang diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Adapun keenam layanan dasar tersebut mencakup:
Pendidikan
Kesehatan
Infrastruktur dan tata ruang
Perumahan dan kawasan permukiman
Keamanan dan perlindungan masyarakat
Program sosial
Tito menekankan bahwa proses perencanaan anggaran, mulai dari Musrenbang hingga penetapan APBD, harus memastikan alokasi dana untuk kebutuhan tersebut.
"Kalau seandainya sudah enggak masuk dalam program, bagaimana uangnya ada. Kalau uangnya enggak ada, enggak akan bisa dilaksanakan. Itulah pentingnya mengawal dari awal perencanaan sampai menjadi APBD," tegasnya.
Selain perencanaan, Kemendagri juga memastikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPM. Gubernur, sebagai perwakilan pemerintah pusat, bertugas mengoordinasikan pelaksanaan keenam layanan ini di tingkat kabupaten/kota.
Untuk mendorong akuntabilitas, Kemendagri telah menyiapkan sistem evaluasi berbasis target pencapaian. Daerah dengan kinerja terbaik akan diberikan apresiasi, sementara yang kurang memuaskan akan mendapat sanksi berupa:
Teguran tertulis
Publikasi kinerja secara terbuka
Teguran tersebut, imbuhnya, akan disampaikan ke DPRD dan seluruh fraksi partai di daerah terkait.. Langkah ini diambil karena keenam layanan tersebut merupakan kewajiban mutlak pemda.
Selain pengawasan, Tito mendorong pemda untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Mekanisme reward and punishment ini diharapkan menciptakan iklim kompetisi sehat antardaerah dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat.***