PEKANBARU, AmiraRiau- Kabar gembira bagi para honorer, terutama bagi yang sudah lulus CPNS dan PPPK. Meskipun pengangkatan ditunda, Pemerintah Provinsi Riau masih menganggarkan gaji.
Kabar baik itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Endinovelly, Sabtu (15/3/2025).
Sejauh ini, katanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, hingga saat ini masih mempedomani arahan dari Pemerintah Pusat yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yakni pada Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Baca Juga:
Kata Endinovelly, karena belum ada surat atau pemberitahuan baru terkait pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut, pihaknya hingga saat ini masih mempedomani jadwal pengangkatan tersebut.
“Karena belum ada pemberitahuan terbaru, kami masih mempedomani surat dari BKN untuk pengangkatan CPNS itu di bulan Oktober mendatang dan PPPK Maret 2026,” kata Endinovelly.
Terkait status para tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun baru akan diangkat tahun depan. Pemprov Riau, sebut Endi masih tetap dianggarkan gajinya.
Hal tersebut juga sesuai dengan surat edaran yang disampaikan oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
“Untuk penggajian tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, kami masih berpegang pada surat yang disampaikan Kemenpan RB dan Kemendagri, jadi tetap (gaji) dianggarkan ,” ujarnya.
Karena adanya kebijakan penundaan pengangkatan PPPK pada tahun depan, proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang lulus seleksi pada tahap pertama juga dihentikan sementara. Sementara itu, untuk proses seleksi PPPK tahap II hingga saat ini masih dilaksanakan sesuai jadwal.
“Untuk proses seleksi PPPK tahap II masih sesuai jadwal, di mana sudah selesai melakukan tahap seleksi administrasi. Kemudian pada April nanti akan dimulai proses seleksi kompetensi,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, melansir CNBC, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan para pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan menjadi ASN akan tetap digaji walaupun ada penundaan pengangkatan CASN.
Penundaan ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
“Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif, Senin (10/3/2025).(Mc-R)***

