Jaksa KPK Tuntut Ex Pj Wali Kota Pekanbaru 6 Tahun Penjara, Sedangkan Indra Pomi Lebih Berat

Jaksa KPK Tuntut Ex Pj Wali Kota Pekanbaru 6 Tahun Penjara, Sedangkan Indra Pomi Lebih Berat
Sidang Korupsi Ex Pj Walikota Pekanbaru dan Ex Sekda Pekanbaru (Foto dok Khairudin)

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dengan hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi.

Selain Penjara, Risnandar juga didenda Rp300 juta atas kasus dugaan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (12/8/2025) pagi.

“Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.

Risnandar melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum Risnandar menyatakan akan mengajukan pembelaan.

“Kami memohon waktu dua minggu untuk menyampaikan nota pembelaan, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum di ruang sidang.

Usai persidangan, Risnandar mengaku tidak dapat menerima tuntutan tersebut, namun tetap menghormati proses hukum.

“Pembelaan nanti akan kami susun bersama kuasa hukum. Yang jelas, kami menghargai JPU yang sudah menjalankan tugasnya, dan akan menggunakan hak kami untuk membela diri,” ucapnya.

Mantan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sementara itu, terdakwa Indra Pomi dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Indra juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar.

“Para terdakwa tidak pernah melaporkan uang yang diterima kepada KPK selama 30 hari kerja dan dianggap sebagai gratfikasi,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Tuntutan ini lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Indra Pomi juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.***

#Sidang Korupsi

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index