“Saya percaya, keadilan akan datang. Meskipun harus ditempuh jalan yang berliku.”
SIDI Janidi, terlihat sedih. Kedua matanya seolah menerawang jauh ke masa lalu. Kala pertama ia membantu ibunya membuka warung nasi di kawasan Gang Siku Pasar Kota Jambi, di tahun ’80-an lalu.
“Biarlah menjadi kenangan hidup. Bahwa saya telah berbakti kepada keluarga,” katanya seperti sedang menepis kepedihan hati.
Sidi Janidi, adalah pemilik sah sertifikat merek dagang “Aroma Cempaka”. Yakni rumah makan Padang yang ternama di Kota Jambi. Dan, kini telah berubah menjadi sebuah usaha yang sangat kompleks.
Terdapat tiga unit rumah makan dengan merek “Aroma Cempaka” di Kota Jambi. Dan, dua unit lainnya di Kota Pekanbaru. Serta beberapa yang lain di kota-kota lainnya.
Semuanya adalah rumah makan Padang yang mewah, dengan interior yang indah, dan para pelayan yang berseragam rapi.
Namun, diantara sekian banyak rumah makan dengan merek yang sama, terselip sebuah rumah makan dengan kondisi yang jauh berbeda, yakni di Jalan Sudirman Kota Jambi.
Di persimpangan jalan yang selalu ramai dan macet itu, Sidi Janidi menyewa rumah toko (ruko), dan menegakan rumah makan, tetap dengan merek yang sama, yakni “Aroma Cempaka”.
Di sanalah, para penyidik dari Kementerian Hukum dan HAM RI datang, pada Kamis, 1 Agustus 2019 lalu. Kedatangan mereka untuk menyatakan bahwa Sidi Janidi adalah pemilik sah merek dagang “Aroma Cempaka”.
Ini adalah jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas mediasi antara Sidi Janidi dan Armen, adik kandungnya yang telah menggunakan merek dagang “Aroma Cempaka” tanpa izin dari Sidi Janidi.
Namun, mediasi menemuinya jalan buntu. Armen tetap tidak mengakuinya bahwa Sidi Janidi memiliki andil dalam usaha rumah makan itu, dan tidak peduli bahwa Sidi Janidi adalah pemilik sah sertifikat merek dagang “Aroma Cempaka”.
Kendati demikian, Armen tetap membuka usaha dengan merek dagang yang sama. Sehingga Sidi Janidi mengambil langkah tegas, yakni melalui jalur hukum formal.
Hingga pada awal tahun 2021 lalu Armen dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jambi oleh Sidi Janidi. Sidi Janidi didampingi oleh tim kuasa hukum, dan, kuasa khusus, Wisma Wardana.
Pada bulan Mei 2021, Armen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi. Dan pada 28 Juni 2021, berkas perkaranya telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk “dilakukan penelitian”.
Sebuah perjalanan panjang untuk menegakkan kebenaran. Untuk menuntut hak atas merek dagang “Aroma Cempaka”, yang telah mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan tidak diakui oleh keluarganya sendiri. ***