Pemerintahan
Kadisnaker Pekanbaru: Sudah Diteken Gubri, Mulai Januari Perusahaan Wajib Terapkan UMK
PEKANBARU, AmiraRiau.com - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 telah diumumkan dan ditetapkan sebesar Rp3.451.584 setelah mendapatkan perset.