Kapolsek Tambang Cek 5 Titik Kuari Ilegal di Teluk Kanidai, Salah Satunya Milik Perseroan Terbatas

Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH, dan rombongaan saat melakukan pengecekan kuari ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar, Selasa (10/12/2024)

TAMBANG, AmiraRiau.com- Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH, mengimbau kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Teluk Kanidai agar mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Kapolek juga menghimbau agar Kades memberikan informasi terkait aktivitas diduga ilegal di lingkungan setempat.

Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH, saat pengecekan aktivitas beberapa penambangan ilegal berupa Kuari galian C, Selasa (10/12/2024).

Ketika pengecekan penambangan (mining) ilegal dibeberapa titik di Desa Teluk Kanidai, Kecamatan Tambang, juga hadir langsung Kepala Desa Teluk Kanidai Budi Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Melvin Sinaga, SH.

Selanjutnya Kanit Samapta Polsek Tambang IPTU Bosman Tampubolon, Kanit Propam Polsek Tambang IPDA Afrizal dan Kanit Intelkam Polsek Tambang AIPDA J. Sianipar dan Personil Polsek Tambang.

Adapun 5 titik lokasi pengecekan praktek mining ilegal berupa kuari galian C tersebut, terdiri dari milik Musri Dusun II Teluk Kanidai, milik Musri dusun II Teluk Kanidai, milik El Supranto Dusun III Desa Teluk Kanidai, Milik Yudi Dusun II Desa Teluk Kanidai dan milik PT. Bumi Mineral Bertuah Dusun II Teluk Kanidai,

Ditambahkan Kapolsek, pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut, tidak ada ditemukan aktivitas maupun alat berat.

Dikatakan, kegiatan Galian C di Desa Teluk Kanidai sudah merusak alam sekitar Desa Teluk Kanidai.***

Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman

gambar