Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Amprah Gaji Seret Nama Bupati Rohil

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Amprah Gaji Seret Nama Bupati Rohil
Kombes Pol Sunarto

PEKANBARU - Dugaan pemalsuan tanda tangan kwitansi (amprah gaji) LPJ Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang melibatkan Bupati Afrizal Sintong dan anggota DPRD Rohil llhammi memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, para terlapor dan saksi yang sebelumnya hanya dimintai keterangan, kini kembali diperiksa ulang, termasuk penyitaan SK Ibnu Arhas (30), pelapor selaku staf Partai Golkar Kabupaten Rohil

"Penyidik Ditreskrimum Polda Riau sudah memeriksa ulang semua saksi termasuk penyitaan SK pelapor selaku staf Partai Golkar Rohil," ujar Sunarto, Senin (13/2/2023).

Sunarto mengatakan, dari pemeriksaan ulang diketahui bahwa semua honorer gaji sudah dibayar sebesar Rp1 juta per bulan (bantuan Fraksi). Namun dalam pertanggungjawaban keuangan (daftar nominatif) bantuan dari Pemda Rohil (melalui Kesbangpol) kepada Partai Golkar ada besaran upah yang dihasilkan Rp2 juta.

"Dalam LPJ itu kulaporkan Rp2 juta. Menurut Ibnu Arhas sebagai pelapor, dia tidak pernah menerima dana Rp2 juta itu dan tanda tangannya diduga dipalsukan," kata Sunarto.

Lebih jauh dikatakan Sunarto, dari pemeriksaan para saksi-saksi dari penguris Partai Golkar Rohil, ada beberapa jawaban yang masih perlu di dalami karena bendaharanya di 2021 ada dua orang, Termawan pada Januari-Oktober 2021 dan Iihammi sejak November-Desember 2021.

Seperti diketahui, Ibnu Arhas (30), warga kehormatan Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak memberikan yang terhormat pelapor pada Senin (19/9/2022).

Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan llhammi.

Ilhammi merupakan adik kandung dari Afrizal Sintong yang saat ini menjadi anggota DPRD Rohil dari Partai Golkar.

Dalam laporan korban di kepolisian, kejadian itu berlansung pada Selasa 25 Januari 2022 silam, berawal saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil dan meminta penyelesaian laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dibuat korban.

Disana, korban menemukan tanda tangannya di dalam kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Parta Golkar Kabupaten Rohil telah di palsukan.

Ibnu yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Riau.( Ady)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index