JAKARTA, AmiraRiau,com – BRK Syariah kembali ditetapkan sebagai Bank penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) periode 2024 – 2027, yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjsama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BRK Syariah yang merupakan bank kebanggaan masyarakat Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau ini, telah dipercaya sebagai BPS BPIH Sejak tahun 2003.
Penandatanganan PKS tersebut langsung dilakukan oleh Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA. Suharto bersama Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah di The Tribrata Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/24).
Dalam sambutannya, Fadlul Imansyah menyampaikan ucapan terimakasih atas nama Badan Pelaksana BPKH yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan perbankan syariah yang telah berkenan untuk membersamai kami dalam melakukan sebagai Bank penerima setoran BPIH.
“Kerjasama yang telah dibangun selama ini merupakan apresiasi yang sangat besar kami ingin sampaikan setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan Perbankan Syariah namun juga permohonan maaf juga yang sebesar-besarnya kalau sampai saat ini mungkin ada tantangannya sendiri yang dapat berdampak kepada bisnis bapak-bapak,” ungkap Fadlul Imansyah.

Melalui kerjasama tersebut Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah MA. Suharto, mengatakan pihaknya siap menjalankan fungsi BPS BPIH sebagai penerima, pengelola nilai manfaat, penempatan, dan mitra investasi.
“Alhamdulillah, diberi kepercayaan kembali oleh BPKH sebagai BPS BPIH. Tentunya dalam hal ini kami terus melakukan inovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada calon jemaah haji nasabah BRK Syariah,” ujar Suharto saat ditemui usai acara.
Kata MA. Suharto, BRK Syariah juga telah memberikan solusi kepada nasabahnya yang akan merencanakan Ibadah Haji sejak dini, sehingga pada usia 12 tahun sudah dapat melakukan setoran awal haji.
“Melalui Tabungan Haji Muda, orang tua sudah bisa melakukan perencanaan sejak awal. Sehingga nanti ketika anak cukup untuk melakukan pendaftaran dan setoran awal tidak perlu perencanaan ibadah haji untuk anaknya, sehingga tidak memberatkan ketika langsung menyetor sebesar Rp 25 jt,” tuturnya.
Turut hadir pada agenda tersebut Pemimpin Divisi Dana dan Digital Banking BRK Syariah, Imran, Pemimpin Bagian Corporate, Goverment, Haji dan Umrah BRK Syariah, Beni Saputra.***

