PEKANBARU, AmiraRiau.com - Penyegelan yang dilakukan di tempat usaha UD Candra Makmur sebagai sanksi atas penahanan ijazah sejumlah eks karyawan, sudah dibuka kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
"Sudah, segelnya sudah kita buka," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (8/5/2025).
Ia menyampaikan, UD Chandra Makmur diizinkan kembali beroperasi setelah ijazah sejumlah eks karyawan dikembalikan oleh pengelola.
"Karena ijazah eks karyawan sudah dikembalikan, maka segelnya kita buka," ungkap Zulfahmi.
Meski sudah diizinkan beroperasi, namun pengelola diminta segera memperbarui izin usaha. Sebab dari pemeriksaan, diketahui izin usaha yang dikantongi UD Chandra Makmur sudah kadaluwarsa.
"Jadi dari pemeriksaan yang kita lakukan, izinnya lengkap, cuma kadaluwarsa. Kita sudah minta ke pengelola untuk perbarui izinnya," ucap Zulfahmi.
Seperti diketahui, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara terhadap operasional UD Chandra Makmur, salah satu tempat usaha di komplek Pergudangan Avian di Jalan Siak II.
Sanksi diberikan lantaran pengelola tempat usaha bersangkutan kedapatan menahan ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja.
Agung, turun langsung ke tempat usaha tersebut pada Jumat (25/4/2025) lalu setelah banyak mendapat laporan dari eks pekerja/karyawan.
"Kita sudah langsung menutup tempat operasi tersebut, karena kita menemukan bahwa masih banyak ditahan ijazah dari pegawai mereka," tegasnya, Senin (28/4/2025).
Selain itu, pengelola juga dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan perizinan yang dikantongi. Jika izin tidak lengkap, perusahaan bersangkutan terancam ditutup permanen.
Setelah diberikan sanksi, pengelola UD Chandra Makmur mengembalikan dua ijazah eks karyawan yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan. Pengembalian ijazah itu berlangsung di kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Rabu (30/4/2025) siang.***