PEKANBARU, AmiraRiau.com – – Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran Forkopimda, mengikuti penandatanganan nota kesepahaman Kemendagri tentang kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual di Riau Command Centre, Kawasan Kantor Gubernur, Pekanbaru, Selasa (4/2/2025).
Dikatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bahwa komitmen pemerintah memperketat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah guna mencegah praktik korupsi serta mempermudah investasi. Untuk itu, telah dilakukan tanda tangan MoU yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS).
“Kita ketahui bahwa masalah perizinan merupakan salah satu temuan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan pelanggaran yang cukup menonjol,” ujar Mendagri Tito.
Dijelaskan, meskipun pemerintah telah menerapkan berbagai sistem seperti Mal Pelayanan Publik, Online Single Submission (OSS) oleh BKPM, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah. Namun, masih banyak proses perizinan yang dilakukan secara manual melalui pertemuan langsung.
“Hal ini menimbulkan potensi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga suap. Oleh karena itu, selain membangun sistem, kita juga memperkuat pengawasan baik secara internal maupun eksternal,” jelasnya.
Oleh karena itu, penandatanganan nota kesepahaman dapat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam penyelenggaraan perizinan di daerah. Sehingga, dapat mengurangi hambatan dalam proses perizinan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah tindak korupsi dalam perizinan, sekaligus mempermudah dunia usaha. Ini juga menjadi perhatian utama Presiden Republik Indonesia dalam mendorong kemudahan berinvestasi,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antarlembaga. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sistem perizinan berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan bahwa sinergi tersebut juga bertujuan menciptakan proses perizinan yang lebih adil. Dengan adanya MoU ini, diharapkan berbagai hambatan dalam perizinan dapat diminimalisir, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem yang diterapkan.
“Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal. Kami akan berperan aktif dalam memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan,” ungkapnya.***
Penulis: MCR, Editor: Alseptri Ady