SULSEL, AmiraRiau.com- Masih ingat dengan aksi mengecor kaki para petani dari Pengunungan Kendeng pada 2017 silam? Aksi mengecor kaki dengan semen itu sempat terhenti setelah salah seorang petani, Patmi (48 tahun) meninggal akibat serangan jantung saat itu, sehingga Presiden Joko Widodo pada saat itu menginstruksikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengurus kepulangan jenazah Patmi.
Diiketahui, bahwa Patmi melakukan aksi mengecor kaki dengan semen bersama sejumlah warga Kendeng lain sebagai bentuk protes menolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di desa mereka.
Baca Juga >
Terkait aksi ekstrim mengecor kaki dengan semen, hal serupa juga akan kembali dilakukan oleh masyarakat, kali ini oleh warga Dusun Langkowa Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel).Aksi mengecor kaki dengan semen menjadi aksi yang pertama kalinya dilakukan oleh masyarakat warga Dusun Langkowa, Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa dengan harapan ingin bertemu langsung dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait persoalan konflik agraria (kehutanan/pertanahan), yang mereka hadapi.
Masyarakat warga Dusun Langkowa yang melakukan aksi mengecor kaki dengan semen ini akan diwakili oleh 6 orang aktivis nantinya di depan kantor Kementerian Kehutanan RI gedung Manggala wanabakti, jalan Gatot Subroto, Jakarta pusat, mereka diantaranya adalah Abd. Salam umur 50 tahun, Yunus dg. Sarro umur 40 tahun, Alle umur 45 tahun, Nassa umur 47 tahun, Satriani umur 40 tahun dan Riduan umur 39 tahun sebagai Koordinator Aksi.
Baca Juga >
Saat dimintai konfirmasi terkait kapan aksi tersebut akan dilaksanakan, Riduan dalam keterangannya menjelaskan bahwa warga Dusun Langkowa adalah masyarakat dengan penghasilan ekonomi menengah ke bawah sehingga saat ini warga Dusun Langkowa sedang menabung untuk persiapan ongkos mereka terbang dari Makassar dan bertahan di Jakarta hingga tuntutan mereka dipenuhi.Terkait aksi mengecor kaki dengan semen warga Dusun Langkowa, kata Riduan, bahwa pemerintah harus segera melakukan redistribusi lahan kepada masyarakat Dusun Langkowa disertai dengan menyerahkan SK TORA, hal itu karena meskipun lahan perkebunan kopi masyarakat tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) namun lahan perkebunan kopi masyarakat tersebut dengan merupakan tanah yang di dalamnya teridentifikasi adanya penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam bentuk pemukiman fasilitas umum atau fasilitas sosial, serta lahan garapan atau hutan yang dikelola masyarakat sehingga dapat dilepaskan fungsinya menjadi non hutan dan dapat di berikan hak kepemilikan kepada masyarakat.
Baca Juga >
Riduan berkeyakinan bahwa Warga Dusun Langkowa sebagai masyarakat pemilik lahan berhak mendapatkan SK TORA dari pemerintah karena faktanya mereka telah memanfaatkan tanah tersebut selama ini dengan baik secara turun-temurun sejak dari tahun 1975 hingga saat ini sebagai lahan pertanian perkebunan kopi dan tidak merupakan obyek gugatan/sengketa.Supaya pemerintah bergerak cepat untuk melakukan redistribusi lahan kepada masyarakat Dusun Langkowa disertai dengan menyerahkan SK TORA, maka dalam aksi mengecor kaki dengan semen yang akan dilakukan nantinya Riduan sebagai koordinator aksi menyimpulkan bahwa; Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera membuat rapat fasilitasi penyelesaian konflik guna pembahasan usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan atau PPTPKH di Dusun Langkowa dengan menghadirkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah Sulawesi Selatan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan baiknya diikuti oleh OPD terkait dilingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Gowa.
"Hal itu sebagai satu-satunya poin tuntutan aksi," tegas Riduan.***
Editor: Isman