Memilukan! Terdakwa ODGJ Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Ketuk Pintu Hati Hakim Melalui Banding

Memilukan! Terdakwa ODGJ Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Ketuk Pintu Hati Hakim Melalui Banding
Suhermanto, SH

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Siang Kamis (14/8/2025), Suhermanto SH, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tujuannya mendaftarkan memori banding sebagai kuasa hukum terdakwa bernama PMT Muhammad Siddiq Pasa (32 tahun).

Ada banyak hal yang disampaikan Suhermanto. Terdengar memilukan, karena PMT Muhammad Siddiq Pasa ternyata mengalami gangguan jiwa akibat benturan keras pada kecelakaan tahun 2009 lalu.

Tak hanya itu, kata Suhermanto, (Jumat (15/8/2025), akibat kecelakaan tersebut kliennya  mengalami kebutaan permanen pada mata sebelah kiri, namun tetap harus mendekam di dalam penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya tanggal 31 Juli 2025.

Persoalan hukum kliennya bermula pada saat terdakwa ditangkap pada 9 Januari 2025 atas kepemilikan narkotiba jenis shabu seberat 0,17 gram.

Kepemilikan shabu tersebut bukan tanpa sebab. Menurut keterangan terdakwa dalam persidangan, bahwa shabu-shabu itu ia dapatkan dari seseorang untuk dikonsumsinya sendiri. Alasannya untuk menghilangkan rasa sakit  sakit kepala karena tidak bisa mengkonsumsi obat-obatan dari Ruimah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

PMT Muhammad Siddiq Pasa

Namun obat-obatannya ada di rumah, sementara terdakwa tidak mau pulang ke rumah sejak beberapa bulan terakhir akibat ada permasalahan rumah tangga. Menurut orangtuanya, terdakwa kalau di rumah 'harus' dikurung.

“Benar, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 548/Pid.Sus/2025/PN Pbr tertanggal 31 Juli 2025 yang mengadili terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," tutur Suhermanto.

"Terdakwa di dalam pengamatan yang kami lakukan, memiliki riwayat gangguan kejiwaan yakni jenis Skizofrenia Tak Terinci (F.20.3) hal ini dibuktikan dari Kartu Berobat RSJ Tampan, bukti surat – surat kontrol, surat keterangan dirawat dan dalam masa observasi dari RSJ Tampan dan bukti surat lainnya bahkan kami telah melihat langsung sisa obat yang belum habis dikonsumsi terdakwa," lanjut Suhermanto.

Suhermanto menambahkan, kami sangat berharap sekali pada Majelis Hakim Tinggi melalui proses banding ini untuk mempertimbangkan di antaranya pasal 44 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Menyatakan bahwa "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana".

Selanjutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Pada intinya terdakwa diberikan kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi, serta ketentuan lainnya yang meringankan terdakwa berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Suhermanto.***

Penulis: YD

#Berita Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index