Kontraktor Ramai-ramai Segel Ruangan RSD Madani, Pj Sekdako: Pekerjaan tak Ada Kontrak

Kontraktor Ramai-ramai Segel Ruangan RSD Madani, Pj Sekdako: Pekerjaan tak Ada Kontrak
Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Kontraktor ramai-ramai menyegel sejumlah ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti, Rabu (7/5/2025).

Penyegelan itu disebut-sebut lantaran kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan tak kunjung menerima bayaran.

Menanggapi itu, Pj Sekdako Pekanbaru Zulhemi Arifin mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar penyegelan dimaksud. Dirinya bahkan sudah melakukan kroscek terhadap pekerjaan yang diakui para kontraktor.

"Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan juga dengan aparat penegak hukum (APH). Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana pemko mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada?" tegasnya.

Ia menyampaikan, dari hasil kroscek yang dilakukan, pekerjaan tersebut diketahui dilakukan oleh Mantan Dirut RS Madani Arnaldo Eka Putra yang saat ini tersandung kasus tindak pidana penipuan proyek dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan itu pekerjaan person to person ya. Bukan Pemko Pekanbaru. Nah beliau itu kan (Arnaldo) sekarang lagi jalani proses (hukum) juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Zulhelmi, apabila para kontraktor ingin mengangkut barang yang ada, pihaknya tidak mempersoalkan. Dengan catatan tidak ada pengrusakan atau perbuatan lainnya yang merugikan RS Madani.

"Kalau mau angkut barang yang sudah dikerjakan, silahkan. Kita lihat nanti surat-surat yang menyatakan kalau itu memang barangnya. Tapi dengan catatan ya, jangan sampai merusak. Kalau sudah merusak, tentu akan kami laporkan melalui jalur hukum," tutupnya.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

#Pekanbaru Bertuah

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index