KPK Tolak Revisi UU KPK, Ini Komentar Luhut

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyatakan tak setuju dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief yang menyebut 90 persen dari revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga antirasuah. Dia menyatakan empat poin yang digembor-gemborkan dalam revisi tersebut justru akan menguatkan KPK.

”Ya kalau keluar dari yang empat itu itu bisa jadi. Kalau tidak ya ndaklah,” kata Luhut usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/2/2016), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Luhut kembali menegaskan bahwa empat poin dalam revisi UU KPK, yaitu masalah keperluan lembaga pengawas, Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) bagi yang sudah meninggal, keperluan penyidik independen bagi KPK, dan penyadapan yang diatur justru akan menguatkan.

Dia mengaku pemerintah fokus pada empat hal tersebut dalam revisi UU KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tegas revisi undang-undang KPK. Sebab, draf revisi UU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan.

”Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan dan KPK kami akan berusaha sekuat tenaga agar hal itu (Revisi UU KPK) tidak terjadi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Laode juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan deputi atau biro hukum untuk menghadiri pembahasan draf dengan Badan Legislatif DPR.

”Besok (Kamis, (4/2/2016) kita akan datang ke Baleg untuk menghadiri undangan deputi atau biro hukum, karena kami (pimpinan KPK) sudah dijadwalkan untuk kegiatan lain,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Draf revisi UU KPK pun dinilai sudah dianggap melemahkan. Laode menjelaskan salah satu draf tentang penyadapan harus izin kepada anggota dewan, menurutnya hal tersebut ada pelemahan.

”Kami anggap tidak cocok dengan apa yang dikerjakan KPK,” jelasnya.

Kemudian, terkait tentang pembatasan kasus yang dapat lebih dari Rp 2 miliar, menurutnya juga kurang tepat. Bukan hanya besaran uang yg dipikirkan namun menurutnya soal aktor yang melakukan tindak kejahatan pidana korupsi pun harus dipikirkan.

”Karena misalnya, anggap saja pejabat tinggi, korupsi kurang dari Rp 1 miliar. Tetapi dengan status kedudukan tersebut, dia tidak boleh melakukan itu,” pungkasnya. (ee)

Teks Foto: Luhut B. Panjaitan. (f: merdeka.com)

gambar