Oleh yang demikian, pembangunan yang berorientasi kepada rakyat, perlu dilihat bahwa masyarakat harus dapat merumuskan sendiri strategi pembangunannya berdasarkan apa yang menjadi kebutuhannya, bukan apa yang menjadi kebutuhan pemerintah.
Di samping itu pula, proses pelaksanaan pembangunan di daerah memerlukan adanya suatu keupayaan yang sungguh sungguh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat dalam upaya melaksanakan program pembangunan.
Buku yang hadir ini merupakan buku hasil kajian dalam melihat potensi yang ada di Kabupaten Natuna. Walaupun buku ini sudah 19 tahun usianya sejak dihitung hingga tahun 2023 ini, isinya masih sangat relevan dengan kondisi, potensi dan segala karakteristik Kabupaten Natuna saat ini.
Ketika buku ini hadir, Provinsi Kepulauan Riau sudah terbentuk bersadarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2002 yang merupakan Provinsi ke-32 di Indonesia yang terdiri dari Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga.***