PEKANBARU, AmiraRiau.com - Kota Pekanbaru, Riau, hingga kini masih menjadi salah satu kota tujuan investasi di Indonesia dengan potensi mencapai Rp7,78 triliun.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, potensi investasi tersebut didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berkisar Rp6,98 triliun.
"Untuk itu, perlu didukung oleh sebuah payung hukum yang kuat di tingkat daerah, agar potensi tersebut dapat direalisasikan dan semakin meningkat yang tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pekanbaru," ucapnya, Selasa (7/10/2025).
Atas dasar itu, terang Markarius, Pemko Pekanbaru telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi ke DPRD setempat.
"Ranperda yang kami usulkan ini memiliki tujuan utama, antara lain, menjamin kepastian hukum bagi investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Markarius, ranperda dimaksud bertujuan memberikan kepastian hak dan kewajiban, serta perlindungan bagi para pelaku usaha, mengoptimalkan peran pemerintah dalam memfasilitasi, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan penanaman modal.
Selanjutnya untuk menjamin perpaduan antara investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Sehingga tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tapi juga memperhatikan aspek lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui lapangan kerja, peluang usaha, serta peningkatan pendapatan," tutup Markarius.***
Penulis: Afnan