[caption id="attachment_29582" align="alignnone" width="640"] (credit tittle : natureindex.com)[/caption]
Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Tindak kekerasan seksual kerap dihadapi oleh pekerja seks di bawah umur. Mereka dipaksa untuk tidak menggunakan kondom ketika “bertugas” melayani tamu laki-lakinya.
Seperti yang dialami Lian (16), bukan nama sebenarnya, di Kota Pekanbaru. Lian adalah seorang pekerja seks di bawah umur.
Menurut kesaksian Lian, ia telah bekerja selama dua tahun dari hotel ke hotel di Kota Pekanbaru.
“Saya selalu meminta agar tamu laki-laki menggunakan kondom. Tetapi mereka tidak mengindahkan permintaan saya,” kata Lian, awal Maret 2021 lalu.
Yang ditakutkan Lian, adalah kehamilan, jika para tamu tidak menggunakan kondom. Terlebih lagi, ia akan tertular penyakit kelamin, seperti HIV/AIDS.
Selain itu ia pun terkena tipu daya ketika hendak bekerja.
Pada tahun 2019 Lian berkenalan dengan Diki (18), bukan nama sebenarnya melalui media sosial. Ia termakan bujuk rayu Diki, lalu berpacaran. Selama menjalin hubungan dengan Diki, Lian dipaksa berhubungan intim dengan Diki.
“Saya melakukan hubungan itu karena takut kehilangan Diki,”kata Lian.
Pada awalnya Lian merasa risih ketika Diki meminta melakukan hubungan intim. Tapi akhirnya ia mengiyakan keinginan Diki.
Lian merasa hubungannya dengan Diki makin serius karena ia yakin Diki akan menikahinya. Itulah penyebab Lian menuruti semua kemauan Diki, termasuk ketika Lian diminta untuk melayani pria hidung belang dengan alasan mengumpulkan uang untuk modal menikah.
Lian “dipromosikan” pacarnya melalui aplikasi pertemanan. Pria dewasa yang menginginkan hubungan intim dengan anak perempuan di bawah umur akan melakukan negosiasi harga dengan Diki, kemudian menyepakati hotel yang akan digunakan.
Kegilaan ini berlangsung selama hampir satu tahun. Bahkan dalam satu hari ia melayani hingga empat orang tamu. Lian terkadang mengalami kekerasan fisik.
“Satu ketika saya dipaksa melakukan oral seks oleh tamu. Saat itu saya menolak, tapi tamu itu memaksa, ia memukul dan mencekik leher saya. Sontak saya meronta dan berteriak kemudian housekeeping di hotel tersebut menyelamatkan saya dengan mendobrak pintu dengan menggunakan linggis. Saya kesal karena Diki hanya diam saja melihat saya mengalami hal tersebut,” kata Lian.
Kasus ini terungkap ketika Lian mengeluh sakit di bagian mulutnya pada awal 2019. Ibunya memeriksakan Lian ke fasilitas kesehatan, dokter memvonis tumor di mulut dan harus dioperasi. Serangkaian pemeriksaan dilakukan.
“Pihak rumah sakit mengatakan bahwa tindakan operasi tidak dapat dilakukan karena saat itu saya sedang hamil,” kata Lian.
Ternyata saat itu usia kandungan Lian sudah delapan bulan.
Ketika diwawancarai, usia anak Lian enam bulan. Kasus ini pun sempat didampingi oleh aktivis perempuan. Satu diantaranya adalah Ade Hartati Rahmat, yang berasal dari fraksi PAN DPRD Riau.
“Ini adalah fenomena gunung es di Kota Pekanbaru dan harus segera diakhiri,” kata Ade.
Menurut Ade, cara mengakhirinya adalah dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) secepatnya.
“Jangan sampai ada korban yang lain,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Pusat Pengembangan Sumber daya Wanita (PPSW) Sumatera. Menurut Endang, yang dialami Lian ini sebenarnya telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Menurut Endang mengacu pada RUU PKS, tindakan Diki telah melanggar pasal 11 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual. Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan/atau penyiksaan seksual.
“Jika RUU ini disahkan, akan memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Endang.
Public Relation and Community The Body Shop Indonesia, Ratu Ommaya menyebut telah menyerahkan 421.218 petisi kepada Komisi 8 DPR RI dan per tanggal 19 Maret 2021 telah ada 428.865 petisi terkumpul yang mendukung pengesahan RUU PKS. “Kami yakin masih akan bertambah lagi petisi dukungan yang masuk. Karena inilah tugas kita bersama mengkampanyekan pengesahan segera RUU PKS, untuk melindungi kita semua, terutama perempuan,” tukas Ratu.
The Body Shop adalah produk perawatan tubuh dan kosmetik yang kerap mendukung pembelaan terhadap korban kekerasan seksual dan kaum minoritas.***