Merasa Dirugikan, MK Bantah Isu Kebocoran yang Disampaikan Denny Indrayana

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Saldi Isra dan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). MK memberikan klarifikasi atas tudingan kebocoran putusan yang disampaikan oleh Denny Indrayana.(KOMPAS.com).

JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membantah bocornya putusan uiji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022 yang menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Hal ini disampaikan Saldi Isra menanggapi twit mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, @dennyindrayana, yang mengungkapkan adanya kebocoran putusan MK.

Saldi menegaskan, ketika itu majelis hakim konstitusi belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

“Kita baru memulai membahas perkara ini mulai tanggal 5 Juni. Tapi belum ada posisi hakim. Jadi memulai melakukan pemanasan. Pembahasan intens baru kita laksanakan 7 Juni, dan pada hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim,” tegas Saldi Isra dalam konferensi pers sebagaimana dilansir Kompas.com, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, lanjut dia, ketika RPH dilakukan pada 7 Juni lalu, hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Sebab, satu hakim tengah dinas ke luar negeri.

“Jadi kalau dibaca, itu diputus oleh delapan hakim konstitusi tanggal 7 diucapkan tanggal 15. Artinya apa? Sebelum tanggal 7 Juni belum ada putusan dan belum ada posisi hakim,” tegas Saldi Isra.

Dengan demikian, MK membantah isu kebocoran yang disampaikan oleh Denny Indrayana pada 28 Mei. Terlebih, dalam cuitannya mantan Wamenkumham itu menyatakan putusan itu dengan posisi enam hakim setuju dan tiga hakim dissenting opinion.

“Dengan fakta sidang hari ini, kami perlu menjelaskan ini, bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi karena seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor keluar dan diketahui pihak luar,” tegas Saldi Isra.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Berdasarkan informasi yang ia dapat, kata Denny, enam dari sembilan hakim MK mengabulkan gugatan. Sementara, tiga lainnya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Denny pun menyatakan ketidaksetujuannya jika pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup. Sebab, dengan sistem tersebut, pemilih dalam pemilu hanya akan memilih tanda gambar partai tanpa mengetahui orang-orang yang akan menjadi wakil mereka di legislatif. “Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujarnya.***

gambar