MK Tidak Terima Gugatan Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perkara nomor 75/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan permohonan membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) maksimal 10 tahun tidak dapat diterima. Hal tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Rabu (30/8/2023).

“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman, saat dilansir Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Dalam konklusinya, MK menyatakan bahwa Mahkamah sebetulnya berwenang mengadili gugatan tersebut. Namun, permohonan tersebut tidak jelas/kabur sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar Pasal 2 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain” dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai:

“Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”. Majelis Hakim berpendapat, petitum itu merupakan bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik.

Sementara itu, persoalan yang diminta oleh para pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai Kepengurusan. “Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para Pemohon untuk memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 2 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur tentang pembentukan partai politik,” ungkap hakim konstitusi Daniel Foekh membacakan pertimbangan putusan.

“Seandainya pemaknaan baru yang dimohonkan tersebut dimuat dalam Bab II, disadari atau tidak, hal demikian akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam Bab II. Pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para Pemohon menghendaki agar pengurus partai politik memegang jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut- turut,” ujar dia.

Menurut dia, hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum), sebagaimana hubungan antara posita dan petitum yang diatur dalam Pasal 74 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. “Oleh karena itu, permohonan para pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” ucap Daniel.

Para penggugat dalam perkara ini yakni dua warga Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, atas nama Ramos Petege dan Leonardus O. Magai serta warga Kota Bekasi bernama Mohammad Helmi Fahrozi. Gugatan ini sebelumnya sudah pernah didaftarkan dalam perkara nomor 53/PUU-XXI/2023, bahkan sudah diputus majelis hakim, 27 Juni 2023.

Majelis Hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima, menilai pemohon tak serius mempersiapkan gugatan karena tak menyerahkan perbaikan permohonan sesuai tenggat dan malah meminta permohonan itu digugurkan. Dalam permohonan kedua ini, isi gugatan mereka tak banyak berubah. Pemohon menganggap, hak konstitusional mereka dirugikan karena ketiadaan batasan atau larangan ketua umum parpol menjabat selamanya.

Mereka juga menilai, ini bakal berdampak pada hilangnya hak mereka untuk menjadi pengurus parpol karena ketua umum diasumsikan akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan dan membentuk dinasti politik.***

gambar