PEKANBARU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Ilyas Husti meminta Satpol PP tegas untuk menutup tempat hiburan malam di Riau, khususnya Pekanbaru harus selama Bulan suci Ramadan.
Hal ini agar kesucian Ramadan tidak terganggu dan masyarakat bisa lebih fokus dalam ibadah.
"Kita kan ada imbauan, kalau MUI itu sifatnya tausyiah, himbauan, fatwa, secara hukum mengikat ke Islam. Tapi secara sosial, fatwa itu harus ada yang menegakkan, pihak keamanan dan pemerintah, dalam hal ini Satpol PP," kata Ilyas Husti Senin (3/4/2023)
Maka, kata Ilyas, harus ada kerjasama efektif antara ulama dan umara untuk bersama-sama menghadapi persoalan tersebut.
Supaya Ramadan tenang, tambah Prof Ilyas Husti, masalah hiburan malam harus ditertibkan, karena jika tidak pasti akan mengganggu.
"Himbauan kita hampir setiap ceramah kemana-mana terkait hal itu. Edaran kita juga ada, kita kan dulu sepakat menutup, selama bulan puasa ini, kegiatan ini (tempat hiburan malam) mengganggu kekhusyukan puasa, maka harus diupayakan ditutup," ujarnya.
"Segala sesuatu yang bisa menganggu ibadah itu harus ditutup, Satpol PP nya juga harus didukung oleh masyarakat dan tokoh-tokoh masyarat. Bisa bergerak bersama-sama," ujarnya. (Ady)***