JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Pemilu 2024 masih menggunakan pencoblosan sebagai metode pemberian suara, bukan contreng atau metode lain.
"Coblos, masih," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Adapun metode pencoblosan ini bukan hanya diatur KPU, namun merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Baca Juga Taktik Jemput Bola
Hal tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu yang bunyinya sebagai berikut:
"Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: a. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden;
b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilu anggota DPD."
UU Pemilu juga mengatur bahwa tidak semua pencoblosan sah.
Menurut Pasal 386, suara baru dinyatakan sah jika sesuai dengan ketentuan.
Pertama, surat suara yang dicoblos haruslah surat suara yang telah ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Untuk pilpres, suara dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, atau tanda gambar partai politik/gabungan partai politik pengusung.
Untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD, tanda coblos harus berada pada nomor, nama, atau logo partai politik pada kolom yang disediakan. Untuk pemilu legislatif DPD, tanda coblos harus terdapat pada 1 calon perseorangan.***