Penguatan Otonomi Daerah dari Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024

Oleh
Hasrul Sani Siregar, MA
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau

Sejak Presiden Prabowo Subianto melantik kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayah provinsi, Kabupaten dan Kota pada 20 Februari 2025 maka selesailah rangkaian pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Dari proses awal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung pada 27 November 2024 hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 20 Februari 2025 di 37 Provinsi (kecuali Daerah Khusus Yogyakarta), 415 Kabupaten dan 93 kota. Pemilihan kepala daerah telah dilaksanakan secara langsung dan menghasilkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk provinsi, kabupaten dan kota. Masih ada 40 daerah yang tertunda pelantikannya yang terdiri dari 3 Provinsi, 34 Kabupaten, dan 3 kota yang harus menunggu hasil keputusan persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Khusus di Provinsi Riau, masih menyisakan 1 Kabupaten Siak yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Dan dijadwalkan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk kabupaten Siak tersebut pada 24 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah melantik 481 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih di Istana Negara yang terdiri 33 Gubernur, 363 Bupati, 85 Walikota (Kabupaten Ciamis hanya dilantik Bupati karena calon Wakil Bupati meninggal dunia menjelang pemilihan kepala daerah). Sementara untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) karena daerah yang memiliki daerah khusus telah dilakukan pelantikan sebelumnya yaitu 1 Gubernur dan wakil Gubernur, 17 Bupati dan wakil bupati serta 3 Walikota dan wakil walikota). Secara keseluruhannya total jumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik baik oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak di Istana Negara Jakarta maupun oleh Mendagri serta Gubernur Aceh sebanyak 1.005 orang, meliputi 961 di Istana Negara Jakarta dan 44 orang di Provinsi Nanggroe Acah Darussalam (NAD) Aceh yang terdiri 503 orang kepala daerah dan 502 orang wakil kepala daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota (sumber : Dirjen Otonomi Daerah).

Penguatan Otonomi Daerah

Dengan telah selesainya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara nasional tahun 2024, maka bagaimana selanjutnya mewujudkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk daerahnya masing-masing. Penguatan otonomi daerah merupakan sebuah keniscayaan. Otonomi daerah merupakan salah satu jalan dalam meningkatkan kemandirian daerah dan peningkatan pelayanan dasar demi kesejahteraan rakyat. Sudah 24 tahun pelaksanaan otonomi daerah dihitung dimulainya otonomi daerah pada 1 Januari 2001 dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999.

Pertanyaannya sudah berhasilkah pelaksanaan otonomi daerah tersebut? Tentu jika melihat perkembangan dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut sudah banyak yang dirasakan dengan pelaksaan otonomi daerah tersebut khususnya dalam pelayanan dasar yaitu pendidikan, infrastruktur dan kesehatan. Ketiga pelayanan dasar tersebut merupakan barometer keberhasilan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang juga didukung dengan pertumbuhan ekonomi dan kestabilan politik di pusat maupun di daerah.

Jadi membangun institusi pemerintahan di daerah salah satunya adalah membangun semangat demokrasi di daerah. Oleh karena itu, otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Kesan ketidakadilan yang melahirkan kesenjangan sosial dan ketidaksetaraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diminimalkan. Dengan adanya otonomi daerah tentunya akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menghindari adanya potensi dari disintegrasi bangsa. Potensi disintegrasi bangsa dapat dicegah dengan adanya pemerataan pembangunan di daerah dengan pemberian otonomi daerah yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi pengikat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Pada hakekatnya otonomi daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yaitu mengikut sertakan masyarakat dalam pembangunan di daerah. Menurut “Tocquevillian” bahwa suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan di tingkat daerah sama saja artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi.

Penguatan daerah dengan adanya otonomi daerah yang diterapkan tersebut salah satunya bertujuan agar asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat diterapkan di daerah serta dalam penguatan pemerintahan di daerah. Tentu dengan penerapan otonomi daerah yang sesuai dengan kondisi dan situasi daerah, akan menghasilkan pemerintahan daerah yang baik. Otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (TP) yang berpihak kepada kepentingan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.***

gambar