Plt Bupati Kuansing Minta Saran KPK Soal Kewenangan Menindak Mobil Overload

PEKANBARU- Plt Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM minta saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terkait kewenangan menindak mobil yang kelebihan kapasitas muatan atau overload.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dan Pengukuhan Forum Penyuluhan Anti Korupsi di Balai Serindit Pekanbaru, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, keberadaan mobil ODOL tersebut, sudah merusak ratusan KM jalan, baik jalan kabupaten, provinsi bahkan jalan nasional di wilayah Kuansing.

Selain soal itu, Plt Bupati H. Suhardiman Amby, juga minta saran, terkait perizinan dan penindakan perusahaan yang memiliki lahan namun PAD-nya tidak masuk ke daerah. Hal yang sama juga di tanyakan beberapa kepala daerah di Riau.

Rakor tersebut dipandu langsung oleh Wakil Ketua KPK-RI Alexander Marwata yang didampingi Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I Edi Surianto, bersama Gubernur Riau H. Syamsuar, serta seluruh kepala daerah se Provinsi Riau, dan beberapa Kepala OPD terkait.

Drs. H. Suhardiman Amby sampaikan terkait persoalan jalan yang mana mobil odol sudah banyak menghancurkan jalan terutama daerah Kuansing. menindak lanjuti hal tersebut masih adanya kelemahan dari Dinas Perhubungan sehingga, belum mampu Kuansing menegaskan kewenangan untuk menindak kendaraan yang overload ini, kata Suhardiman.

“Tidak sesuai mobil yang lewat dengan kapasitas jalannya mohon penjelasannya, terkait kewenangan menindak hal tersebut,” tanya H. Suhardiman yang akrab disapa dengan Datuk Panglimo dalam itu saat buka diskusi langsung kepada KPK.

Wakil Ketua KPK – RI Alexander Marwata menanggapi langsung dalam forum rapat tersebut. Dikatakan, bagaimana dengan keterbatasan (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) APIP dengan menggunakan teknologi informasi yang nantinya akan bertujuan untuk kelangsungan program visi misi daerah yang tidak tumpang tindih dengan manajemen KPK.

Tentunya peran KPK juga bertujuan untuk memberikan pendidikan atau arahan, mengingatkan serta mengawasi terkait hal-hal apa saja yang memicu tindakan korupsi

“Dalam hal ini sudah pasti melibatkan dua komponen diantaranya Koordinasi terhadap pelayanan publik serta berkoordinasi dan berkolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH)” tutur Wakil Ketua KPK-RI Alexander Marwata.***

gambar