Polresta dan Pemko Pekanbaru Ekspose 7 Tersangka Tindak Pidana Pengelolaan dan Pungli Sampah

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar saat ekspose 7 tersangka tindak pidana pengelolaan dan pungli sampah.

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melakukan ekspose penangkapan 7 tersangka tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (pungli) retribusi sampah.

Ekspose berlangsung di Ruang Multimedia lantai tiga gedung utama komplek perkantoran terpadu Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025) siang.

Baca Juga  >

Dipimpin Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, ekspose dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Wakil Wali Kota Markarius Anwar, Kasat Reskrim Polresta Kompol Bery Juana Putra dan Plt Kepala DLHK Reza Aulia Putra.

“Hari ini kita menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tidak pidana pungli retribusi sampah. Nanti akan disampaikan langsung oleh bapak Kapolresta,” kata Agung Nugroho, membuka ekspose.

Baca Juga  >

Dalam penjelasannya, Kapolresta Jeki Rahmat Mustika menyampaikan jika 3 dari 7 tersangka merupakan pelaku dugaan tindak pidana pengelolaan sampah.

Ketiga tersangka masing-masing AAS (20), R (51) dan ZE.

“Waktu kejadian tanggal 4 April 2025. Tempat kejadiannya ada 3 TKP, pertama di Jalan Siak, Rumbai. Kemudian 2 TKP di Jalan Usaha Maju, Tenayan Raya,” terang Kombes Jeki.

“Tersangka AAS ini pekerjaannya supir pangangkut sampah (mandiri), R juga supir penangkut sampah, dan ZE pekerjaan wiraswasta dan juga pengangkut sampah,” ulasnya.

Baca Juga  >

Kemudian, lanjut Kombes Jeki, 2 tersangka merupakan pelaku dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Kedua tersangka yakni RMH (20) dan T (59).

RMH dan T diamankan pada 8 April 2025 dengan TKP di Jalan Soekarno-Hatta persimpangan Jalan Lobak, serta di jalan kawasan TPU Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rumbai.

“Tersangka RMH pekerjaan wiraswasta dan T pekerjaan sopir,” paparnya.

Sementara 2 tersangka lainnya yakni M dan D merupakan pelaku dugaan pemerasan dan acamanan, pemalsuan atau penipuan retribusi sampah.

Baca Juga  >

“Tersangka M dan D diamankan tanggal 9 April 2025 dengan TKP di Jalan Melur,” sebut Kombes Jeki.

Untuk 3 tersangka dugaan tindak pidana pengelolaan sampah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit 100 juta rupiah, dan paling banyak 5 miliar rupiah.

Lalu 2 tersangka dugaan pelanggaran perda pengelolaan sampah, dikenakan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp2.500.000.

Sedangkan untuk 2 tersangka dugaan pemerasan dan acamanan, pemalsuan atau penipuan retribusi sampah, dikenakan pasal 368 dan 263 atau pemalsuan surat, 378 penggelapan.

“Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara, pasal 263 6 tahun dan pasal 378 4 tahun penjara,” tutup Kombes Jeki.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

gambar