PEKANBARU, AmiraRiau.com – Penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin tiang reklame di Kota Pekanbaru, kembali dilakukan moratorium atau penundaan.
Moratorium sendiri telah dilakukan berulang kali sejak 2012 lalu. Terbaru, moratorium dicabut pada Oktober 2024, dan kini kembali diberlakukan.
Baca Juga >
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, moratorium diberlakukan untuk keperluan pendataan, penertiban dan penataan terhadap tiang reklame.
“Kita moratorium sampai nanti kita lakukan pendataan secara penuh, secara utuh titik-titik yang diperbolehkan (berdiri tiang reklame) dan di mana yang tidak,” ungkapnya, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga >
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas PUPR serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diingatkan agar tidak memproses izin reklame yang masuk.
“Karena ada tiga entitas di reklame ini, Bapenda dan PUPR untuk rekomendasi, kemudian DPMPTS untuk izinnya. Kita sudah minta agar tidak menerbitkan lagi izin-izin terkait dengan reklame ini,” ujar Zulhelmi.
Baca Juga >
Ia menyampaikan, total terdapat sekitar 400 lebih tiang reklame yang kini habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, memastikan tidak ada perpanjangan izin.
“Tidak (diberi perpanjangan izin), tidak semua,” tutupnya.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman

