PT. Duta Palma Tak Hadiri Panggilan Komisi II DPRD Riau

PT. Duta Palma Tak Hadiri Panggilan Komisi II DPRD Riau

Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Permasalahan lahan antara perusahaan PT.Duta Palma dengan masyarakat yang merasa Kabupaten Kuantan Singingi belum juga usai. Senin (13/06/2020) Komisi II DPRD Riau mengadakan hearing atau dengar pendapat dengan masyarakat Kuansing di Ruang Mediaum DPRD Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Persoalan tanah ulayat dan perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut belum mendapatkan titik temu.

Hearing yang turut dihadiri Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si., Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Syafri tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P. Hutagalung, SH.

Ketidak hadiran PT. Duta Palma membuat Komisi II DPRD Riau tidak dihargai. Pemanggilan PT. Duta Palma dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan yang terus terjadi di kabupaten Kuansing. hearing yang seyogyanya berjalan hari inipun ditunda 10 hari ke depan dengan harapan PT. Duta Palma akan hadir.

"Kalau PT. Duta Palma tidak juga menghadiri panggilan. Kita akan mita pihak yang berwajib untuk memanggil secara paksa," tutur H. Marwan Yohanis, S. Sos., M.I.Kom selaku anggota Komisi II DPRD Riau.

Sebelumnya Marwan telah menyampaikan permasalahan tanah ulayat dengan PT. Duta Palma kepada Pemerintah Provinsi Riau pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu yang diwakili oleh Yan Prana dengan menyampaikan secara langsung hingga membentang spanduk yang  berisi aspirasi masyarakat Kuansing engenai masalah ini bersama Komperensi, SP., M.Si. yang sempat menyita perhatian para tamu undangan rapat paripurna.

Sejalan dengan ketidak puasan atas ketidak hadiran PT. Duta Palma, Robin P. Hutagalung menegaskan, "Kalau hearing 10 hari ke depan PT. Duta palma tidak juga hadir, kita akan lakukan pemanggilan paksa. Bupati Kuansing saja hadir dengan maksud baik untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak, ini perusahaan malah mengabaikan panggilan dewan".

"Meski demikian, kami harap seluruh pihak agar bersabar untuk menunggu agenda 10 hari ke depan. Kita tidak memiliki hak eksekusi terhadap perusahaan. Ini akan diselesaikan sesuai aturan main," tutup Robin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index