PEKANBARU, AmiraRiau.com- PT. Aneka Inti Persada (AIP) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Riau, kembali dilaporkan oleh Yayasan Masyarakat Alam Melayu (YAMAM) Riau ke Gubernur Riau, Kanwil ATR/BPN, serta Dinas Perkebunan, Kamis (30/5/2024).
Laporan YAMAM Riau kali ini, menyangkut kebun sawit seluas lebih kurang 742 hektar di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya.
Kebun tersebut, kata Sekretaris YAMAM Riau, Deni Afrialdi, diduga belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan SKHGU dari ATR/BPN padahal sudah mulai beroperasi sejak 25 tahun yang lalu.
“Makanya hari ini kita laporkan dengan menyurati Gubernur Riau, Kanwil ATR/BPN Riau, Dinas Perkebunan Riau,” kata Deni, usai dari Dinas Perkebunan Riau.

Karena diduga belum memiliki IUP dan SKHGU ATR/BPN, PT. AIP juga belum melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seimbang sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Selain itu, kata Deni, bahwa selama beroperasi, hubungan sosial ekonomi dan budaya (sosekbud) PT. AIP dengan masyarakat sekitar perusahaan juga tidak berlangsung harmonis, buntutnya terdapat sebanyak 4 Desa dan 1 Kelurahan yang menuntut direalisasikannya kebun plasma seluas 20 persen dari luasan HGU PT. AIP, atau menolak HGU PT. AIP, dan meminta mencabut IUP Perusahaan.
Bahwa setelah menguasai selama hampir 25 tahun wilayah yang dahulunya 4 desa dan 1 kelurahan , PT. AIP menjadi faktor penghambat struktur penataan dan pola pemanfaatan ruang wilayah, karena sebagian besar wilayah desa tersebut telah dicaplok PT. AIP.
“Sebaliknya kebijakan pemerintah terkait penetapan tata ruang wilayah justru berpihak menguntungkan PT.AIP terhadap pemanfaatan sumberdaya Dan selama itu pula masyarakat merasakan hidup berdampingan dengan kolonial yang mengkluster sumberdaya alam mereka.” tutur Deni.
Menurut Deni, dalam pertemuan dengan masyarakat Melebung, serta YAMAM Riau beberapa waktu lalu, PT. AIP melalui kuasa hukum serta Humas secara tidak langsung memang mengakui bahwa perizinan perkebunannya di Melebung baru akan diurus.
“Ini hal yang luar biasa. Setelah puluhan tahun beroperasi, namun izinnya baru akan diurus sekarang,” ujar Deni.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, bersama ini kami mendesak, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. AIP karena tidak memiliki kepedulian terhadap hak-hak masyarakat di sekitar perusahaan.
“Selain itu, agar Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengetahui dan mengakhiri penderitaan masyarakat Riau yang hak-haknya selama ini dizolimi,” tegas Deni.
Selanjutnya, agar Gubernur Riau merekomendasikan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. AIP dan mengintruksikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memberikan IUP didaerah Perkebunan yang selama ini yang mereka garap tanpa ada IUP dan SK HGU serta menempatkan sumber daya manusia yang cerdas, siap mengabdikan diri untuk masyarakat Riau, bukan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kaum kapitalis.
Agar Gubernur Riau meminta pertanggung jawaban pemulihan lingkungan hidup sebagai bagian dari Pakta Integritas Perusahaan Pasca Operasi. Terlebih lagi selama ini minusnya kepedulian pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan merevisi dokumen AMDAL PT. AIP yang kami nilai cacat hukum, karena sudah kadaluarsa dan tidak relevan dengan perluasan usaha, regulasi yang telah berkali-kali mengalami revisi, perubahan bentang alam hingga krisis sempadan sungai yang bertentangan dengan prinsip-prinsip RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Yang tak kalah penting, kata Deni, agar Lembaga RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) mengakhiri dan menangguhkan keanggotaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.AIP yang beroperasi Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan dan SK HGU.
Area Controller PT. Aneka Inti Persada, Lili, tidak berhasil dikonfirmasi karena tidak mengangkat telpon ataupun pesan tertulis melalui WhatsApp.***

