PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Rhama Dona (19) dan Anggie Yulio (21) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Limapuluh kota, Pekanbaru, lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi. Untuk di wilayah kecamatan Limapuluh saja, kedua pemuda itu sudah 11 kali mencuri sepeda motor orang lain
”Kedua tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda, untuk Rhama Dona ditangkap saat berada di Jalan Tuanku Tambusai, sedangkan tersangka Anggie Yulio dibekuk di Jalan Tangjung Uban, Gang Sekolah, Kecamatan Limapuluh,” ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com, Kamis (28/4).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dan Kawasaki KLX warna hijau. Sedangkan barang curian lainnya telah dijual oleh mereka.
”Dalam melakukan aksinya kedua pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan keperluan sesuatu hal, lalu melarikannya,” kata Guntur.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korbannya, pelaku lalu menjual ke wilayah Teratak Buluh, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuansing Provinsi Riau dan wilayah Provinsi Jambi.
”Tersangka sudah beroperasi sejak lama. Saat ini ia mengaku telah melakukan 11 kali aksinya di wilayah hukum Polsek Limapuluh dan 6 kali wilayah lainnya. Namun kita tetap akan menyelidiki jumlah kejahatan mereka seluruhnya,” pungkas Guntur. (ee)
Teks Foto: AKBP Guntur Aryo Tejo. (f: grc)

