Ringkus 11 Pelaku Ilegal Logging, Warga Bangga Sikap Tegas Kapolres Kampar

KAMPAR, AmiraRiau.com- Masyarakat Kabupaten Kampar, menyampaikan rasa bangga terhadap sikap tegas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, dalam menindak tegas pelaku pembalakan liar serta menutup sawmil tak berizin.

Bangganya masyarakat Kampar, bahwa saat ini sudah 11 pelaku ilegal logging dalam wilayah hukum Polres Kampar yang ditahan di balik jeruji besi. Hal ini tentu saja sejalan dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 83 ayat 1 huruf b, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Juga:

Sawmill Illog Terbesar di Simpang Kambing Digrebek Polres Kampar, 5 Ditangkap, Pemilk Kabur

Kasus ilegal logging di Kampar, memang menjadi sorotan tajam seluruh elemen masyarakat. Hal itu seiring dengan banyak keluh kesah terhadap semakin banyaknya ilegal logging yang merusak lingkungan.

“Pelaku ilegal logging yang saat ini sedang diamankan polres Kampar meringkuk di balik jeruji besi dan kasus ini terus didalami oleh pihak Polres terkait tentang perizinan,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim Elvin, Sabtu (3/8/2024).

Dikatakan, ilegal logging memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global.

“Ilegal logging sangat merugikan lingkungan dan merusak ekosistem. Ini merupakan tanggung jawab kita semua, tidak akan mungkin kami kerja sendiri, butuh peran aktif masyarakat untuk bertukar informasi terkait praktek ilegal logging agar bersama-sama kita tangani,” ujar Kapolres.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan kawan- Kawan media yang telah bersinergi memberikan informasi terkait pelaku tidak pidana di wilayah hukum Polres Kampar, semoga semangat untuk bersama dalam kebaikan akan menjadi amal ibadah masing-masing,” tuturnya.***

gambar