KENDATI dari tahun ke tahun besaran APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) di Kabupaten Bengkalis lumayan besar, tapi nilai yang ada diyakini tetap belum mampu untuk menjawab aneka kebutuhan untuk menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan.
Itu artinya, para pemangku kepentingan di kabupaten yang berjulukan Negeri Junjungan ini dituntut aktif dan kreatif untuk menggali sumber-sumber PAD (pendapatan asli daerah). Baik jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui dinas terkait, tidak terkecuali para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Bengkalis, terutama untuk masa bakti 2014-2019 ini.
Peran inilah yang dimainkan oleh para legislator di DPRD Bengkalis. Komisi I di DPRD setempat, misalnya, terus berupaya menggali kontribusi tenaga kerja terhadap pendapatan asli daerah. Rapat kerja yang di lakukan Ketua Komisi I Susianto SR bersama Anggotanya merupakan salah satu menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD untuk menggerakkan perekonomian dengan menggali kontribusi Tenaga Kerja terhadap PAD.
Untuk menentukan suatu keputusan yang mengacu kepada UU perlu melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian dan melakukan kunjungan ke berberapa daerah yang telah berhasil dan berpengalaman dalam menangani masalah ketenaga kerjaan.
Komisi I DPRD Kab. Bengkalis Susianto, SR bersama Wakil Ketua dr. Morison Bationg Sihite, Sekretaris Pipit lestari, beserta anggotanya Ita Azmi, Zuhandi, Hj. Aisyah, H. Asmara, Daud Gultom, Tinner WB Tumanggor dan Zulkifli menyambangi Disnaker Kota Batam dan langsung menemui Ir. Yuhermon Kabid Pembinaan Penempatan & Perluasan Kesempatan Kerja dan juga Kasi Penempatan TKI Luar Negeri & TKA Yusbawati di ruangan pertemuan Disnaker Kota Batam, Kamis (28/02/2019).
“Terkait target PAD khusususnya dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Ketua Komisi I ingin mengetahui dan mendapatkan masukan, berbagai pertanyaan yang di ajukan ketua komisi I bersama anggotanya. Seperti yang di tanyakan ketua komisi I, Bagaimana kontribusi dari dinas tenaga kerja Kota Batam untuk menambah PAD, apakah ada target-target yang ditentukan. Dan juga permasalahan tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan asing yang mempunyai skill tetapi masih tetap diberi upah seperti tenaga kerja umum yang lainnya, apakah perlu diberikan pelatihan khusus agar tenaga kerja lokal kita tetap bisa bersaing dengan tenaga kerja asing sehingga tenaga kerja lokal kita bisa mendapatkan upah kerja dan kesejahteraan yang sama dengan tenaga kerja asing, karena di Kab. Bengkalis sendiri juga terdapat beberapa perusahaan asing, masukan dan saran ini penting bagi kami agar bisa kami terapkan nantinya di Kab, Bengkalis”, tanya ketua Komisi I Susianto, SR mengawali pembicaraan.
Seperti yang kita ketahui kota Batam sendiri sudah Go Internasional, dengan industry skala besarnya dan cukup berpengalaman dalam menangani masalah ketenaga kerjaan. “Kita lihat tren DBH Migas sekarang ini makin lama makin menurun, dan tentu saja kita tidak ingin Kab. Bengkalis bergantung terus DBH dari pusat, oleh karena itu kami ingin mencari solusi mengejar kenaikan PAD ini dan nantinya bisa bekerja sama dengan dinas-dinas terkait yang berkontribusi langsung untuk menaikkan PAD di Kab. Bengkalis”,tambah Susianto.
Wakil ketua komisi I dr. Morison Bationg Sihite pada pertemuan tersebut juga menanyakan tentang bagaimana cara mencegah terjadinya PHK tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan asing, “Kami rasa terkait masalah ketenagakerjaan ini perlu juga mengetahui langkah-langkah yang diambil untuk mengantisipasi terjadinya pemberhentian tenaga kerja lokal agar tidak menambah angka pengangguran, dan yang kedua untuk sektor pariwisata lokal Batam, mungkin saat ini pariwisata sedang lesu, bagaimana antisipasi Pemko Batam supaya tetap mempertahankan sektor pariwisata menjadi sektor utama karena hal ini juga berkaitan dengan banyaknya menggunakan jasa tenaga kerja lokal di bidang industri pariwisata tersebut,” ujarnya, dilansir dari website resmi DPRD Bengkalis.
Ir. Yuhermon selaku Kabid Pembinaan Penempatan & Perluasan Kesempatan Kerja Pemko Batam pada kesempatan tersebut menerangkan untuk masalah PAD melalui ketenagakerjaan saat ini trennya hampir sama, “Hasil yang didapat dilaporkan ke provinsi kemudian ke pusat baru setelah itu dibagikan ke daerah asal masing-masing, hanya saat itu kota Batam sendiri pernah mencapai sekitar 30 miliar, saya kira Bengkalis juga bisa melakukan hal serupa.
Sedangkan permasalahan tenaga kerja lokal supaya bisa bersaing dengan tenaga kerja asing di perusahaan asing, memang mereka diberikan pelatihan khusus terlebih dahulu di awal sesuai dengan kebutuhan teknis perusahaan asing tersebut, hanya saja karena tingkat kompetisi yang makin tinggi, kemudian sedikitnya kesempatan kerja di perusahaan asing sehingga mereka kalah bersaing, hal inilah yang dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mengambil keuntungan dengan menggunakan jasa tenaga kerja lokal yang mempunyai skill namun tidak ditempatkan pada posisinya pada perusahaan asing tersebut, sehingga gaji mereka tetap berada dibawah tenaga kerja asing”, imbuhnya.
“Berkaitan apa yang disampaikan pak Moris, karena posisi bargaining kita rendah sehingga upah tenaga kerja lokal jauh dibawah tenaga kerja asing kemudian hal ini bisa mengakibatkan rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal dan ini bisa menimbulkan bertambahnya angka pengangguran, saya fikir solusi yang paling tepat adalah membuka lapangan pekerjaan baru bagi tenaga kerja lokal, membuat peluang baru di sektor pariwisata kreatif, kita lihat sendiri di Batam banyaknya penyerapan tenaga kerja lokal yang bahkan kebanyakan dari mereka datang dari luar kota Batam dan dari negara luar, mereka mencari peluang untuk bekerja disini” tambahnya.
Diakui, Bengkalis merupakan salah satu kabupaten yang mempunyai potensi yang cukup besar baik dari segi pantai, minyak bumi, gas dan Potensi lainnya. Hal ini sangat berpeluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ). Pimpinan bersama Komisi III yang membidangi keuangan berupaya untuk menggali dan mencari celah bagaimana Potensi ini bisa lebih meningkatkan PAD yang akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Kab. Bengkalis. Ketua Komisi III bersama anggotanya terus bekerja dengan melakukan rapat-rapat bersama dinas terkait untuk mencari solusi dan payung hukum bagaimana pihak perusahaan dan pengusaha lainnya yang berhubungan dengan MBLB agar patuh dengan pajak yang telah di tetapkan UU dan peraturan pemerintah.
Melakukan studi banding berbagai daerah yang telah mampu meningkatkan PAD, melakukan monitoring ke perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Ini dilakukan Ketua Komisi III Indrawan Sukmana bersama Anggotanya adalah salah satunya untuk menjalankan tugas dan fungsi dari komisi III itu sendiri, kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu, Wakil ketua II Zulhelmi bersama ketua Komisi III Indrawan Sukmana, beserta Wakil Ketua Komisi III Firman dan anggota Andrian mencari informasi ke Bapenda Tanjung Balai Karimun, pada Kamis (14/02/2019). Tanjung Balai Karimun dipilih karena Bapenda Tanjung Balai Karimun merupakan salah satu daerah yang telah berhasil menerapkan peraturan-peraturan tentang pajak terutama pajak MBLB.
Pertemuan dan diskusi yang dilakukan di ruang rapat lantai 2 kantor Bapenda tersebut membahas terkait sistem dan prosedur pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi-potensi yang ada di Kabupaten Bengkalis salah satunya yang di bahas yaitu tentang pajak galian dan penjualan pasir.
Sebelum diskusi dimulai Raden Richky Kabid Pajak Daerah bapenda memperkenalkan diri dan menyebut satu persatu jajarannya , Suci Suriani Kabid PBB dan BPHTB, T. Suzan Friani Kasubbid Perhitungan dan Penetapan, Dian Indrayani Kasubbid Pencatatan dan Perhitungan Tunggakan, M. Fadlahsyah Kasubbid Keberatan, Banding dan Produk Hukum, dan Jupri Kasubbid Penagihan.
Banyak hal yang didiskusikan terkait dengan penerapan pajak MBLB. Dimana ketua Komisi III Indrawan Sukmana menanyakan bagaimana mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak MBLB, selanjutnya wakil Ketua DPRD Zulhelmi menanyakan bagaimana Solusinya sehingga hal ini bisa teratasi.
Dijawab langsung oleh Kabid Pajak Daerah Richky, terkait wajib pajak yang tidak memiliki izin Bapenda Tanjung Balai Karimun berkoordinasi dengan instansi perizinan yaitu PTSP Provinsi dan Dinas ESDM Provinsi sebagai pihak yang terkait. Selain itu, untuk harga patokan yang belum diterbitkan atau belum diperbaharui Rickhy Mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Gubernur untuk permohonan SK harga patokan tersebut.
"Kalau wajib pajak tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak MBLB kami akan melakukan monitoring dan mengirimkan surat panggilan, untuk permasalahan tidak dapat memastikan muatan MBLB tongkang atau kapal yang mengangkut MBLB, kami koordinasi dengan surveyor yang menyediakan jasa survey muatan MBLB,” jelasnya lagi.
Terkait perhitungan MBLB yang di pertanyakan kandi, Kabid PBB Suriani menjelaskan dalam penghitungan kewajiban pajak daerah oleh wajib pajak mineral bukan logam dan batuan di hitung berdasarkan dua hal, yaitu Harga MBLB apabila harga MBLB lebih tinggi dari harga patokan, dan Harga patokan MBLB apabila harga mineral bukan logam dan batuan lebih rendah atau sama dengan harga patokan. (adv/hms)