JAKARTA, AmiraRiau.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak.
MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.
Sebelumnya didalam persidangan, Pemohon mengajukan tuduhan mengenai adanya tindakan terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan oleh Termohon, yang diduga menguntungkan pihak Terkait.
Tuduhan-tuduhan ini mencakup klaim serius, seperti pemungutan suara yang diduga dilakukan lebih dahulu, partisipasi pemilih yang sangat rendah, surat suara yang rusak, dan tuduhan penghilangan hak pilih di RSUD Siak Tengku Rafe’an. Meski demikian, Pemohon tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan semua tuduhan tersebut, sehingga klaim-klaim tersebut terkesan tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam persidangan tersebut adalah keterbatasan bukti yang diajukan oleh pemohon. Sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh pemohon tidak memberikan keterangan yang kuat, dan sebagian besar lebih mengandalkan informasi yang diterima dari pihak lain daripada sebagai saksi fakta yang memiliki bukti langsung.
Ketiga, petahana dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 adalah Pemohon, yang sebenarnya memiliki sumber daya pemerintahan dan birokrasi yang sangat dimungkinkan dalam pengorganisasian pemilih di pemilihan.***
Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

