Siap-siap! Nasib Pilkada Siak Ditentukan Besok

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (24/2/2025).

Sengketa Pilkada Siak menjadi perhatian masyarakat secara luas, karena menjadi satu-satunya daerah di Riau yang diterima oleh MK untuk ke tahap pemeriksaan lanjutan. 11 Kepala daerah lainnya bahkan sudah mengikuti retret di Magelang sehari setelah dilantik bersama kepala daerah se-Indonesia oleh Presiden Prabowo tanggal 20 Februari 2025.

Berbagai pendapat disampaikan, ada yang sangat meyakini bahwa permohonan pasangan petahana untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikabulkan MK. Namun tak sedikit pula yang menegaskan sebaliknya.

Kuasa hukum pasangan Alfedri-Husni, Misbahuddin Gasma, bahkan sangat optimis harapan masyarakat Siak agar dilakukan PSU akan dikabulkan MK.

“Kita optimis. Insya Allah, harapan masyarakat Siak agar dilakukan PSU akan dikabulkan MK,” ujar kuasa hukum pasangan Alfedri-Husni,  sebagaimana dilansir Warta Ekonomi, Jumat (21/2/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang pemeriksaan dengan agenda Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Siak, Senin (17/2/2025)

Sidang dengan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai Anggota.

Sidang Agenda Pembuktian ini dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak serta keterangan Bawaslu dalam menerangkan Hasil Pencegahan, Pengawasan dan Proses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan pada setiap tahapan.

Pada Sidang pembuktian tersebut pihak pemohon menghadirkan ahli Prof Aswanto serta 3  orang saksi, Pihak Termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha serta 3  orang saksi, dan terakhir Pihak Terkait menghadirkan Ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra beserta 2  orang saksi.

Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menjelaskan sebagai pengawas Pemilu pihaknya telah menyampaikan keterangan terkait dengan proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan dalil pemohon.

“Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya terkait hal-hal yang dipersoalkan pemohon pada tahapan Pilkada,” ujarnya Selasa (18/2/2025).

Ketua Bawaslu juga menyebut pihaknya telah seobjektif mungkin dalam menyampaikan keterangannya sesuai fakta lapangan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu selama tahapan Pilkada di Kabupaten Siak. “Kita yakin bahwa nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa ini,” ujarnya.

“Kami mengimbau semua pihak dapat menanti putusan yang insyaallah akan dibacakan pada sidang yang diagendakan pada tanggal 24 Februari mendatang, dan kita semua tentu harus menerima dan melaksanakan apapun yang akan diputuskan Mahkamah nantinya,” kata Alnof.

Alnofrizal mengajak semua pihak menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Siak. Ia mengatakan, apapun nanti putusan hakim MK diharapkan untuk menghormati proses demokrasi tersebut.

“Apapun nanti hasil yang diputuskan majelis hakim MK, Bawaslu mengajak mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di daerah sebagai tanda kita semua menghormati proses demokrasi ini,” ujar Alnofrizal.

gambar