
SIAK, AmiraRiau.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak memperkenalkan 3 calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Siak serta Calon Gubernur dan Calon Gubernur Riau di Pilkada serentak 2024.
“Untuk data pemilih di Kabupaten Siak sebanyak 335.676 pemilih yang di dalamnya ada pemilih khusus rumah tahanan negara Siak Sri Indrapura sebanyak 458 pemilih,” kata Dailin Fajri Sormin, Komisioner KPU Siak Devisi Sosialisasi, Partisipasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia pada sosialisasi dan pendidikan politik pada Kelompok pemilih khusus di Rumah Tahanan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Selasa (15/10/2024).
“Oleh karena itu KPU Siak berikan pemahaman dan sosialisasikan pemilih khusus pilkada tahun 2024 ini,” kata Dailin Fajri Sormin yang didampingi yang didampingi Ketua Penyelengara Pemilihan Kecamatan (PPK) Siak Irdinansyah.
Kata Dailin Fajri Sormin, KPU telah menetapkan pasangan calon Pilkada tahun 2024 baik pada tingkat Provinsi Riau pemilihan gubernur dan wakil, dan Bupati dan wakil kabupaten Siak.
Dikatakan, ada 3 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sesuai nomor urut, yaitu 1. Abdul Wahid – SF Hariyanto, 2. M. Nasir – Wardan dan 3. Syamsuar – Mawardi. Sedangkan di Kabupaten Siak juga ada 3 paslon calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendapatkan nomor urut, yaitu 1. Irving Kahar – Sugianto, 2. Afni – Syamsurizal serta 3. Alfedri – Husni Merza.
Dailin Fajri Sormin mengajak pemilih khusus warga binaan Rumah Tahanan Negara Siak Sri Indrapura untuk turut menyalurkan hak pilihannya pada tanggal 27 November nanti, dan mari kita sukseskan pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan sukses.
Kepala Rutan Siak Sri Indrapura Tonggo Butarbutar, sangat mengapresiasi KPU Siak dalam mensosialisasikan tentang Pemilihan kepala daerah gubernur dan bupati pemilihan kepala daerah provinsi riau dan kabupaten Siak.
“Dalam hal ini kami sangat mendudkung dan akan turut serta menyukseskan helat daerah ini, sebab negara telah menjamin dan sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, dan sudah berusia 17 tahun, dan tidak sebagai seorang TNI dan POLRI, diberikan hak untuk menentukan pilihan baik pemilihan umum presiden dan pemilihan kepala daerah gubernur dan bupati, sebab ini adalah hak setiap wargan negara,” tutur Tonggo Butarbutar.***

