Suharyono Gugat Senat dan Direktur Politeknik Negeri Bengkalis, Kuasa Hukum: Tuntut Ganti Rugi Materil Rp 3 Miliar Lebih

Suharyono Gugat Senat dan Direktur Politeknik Negeri Bengkalis,  Kuasa Hukum: Tuntut Ganti Rugi Materil Rp 3 Miliar Lebih

BENGKALIS, AmiraRiau.com - Akibat diduga kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepalanya dihambat, Suharyono, SE M.Ak ajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Direktur Politeknik Negeri Bengkalis, Johny Custer, ST MT serta jajarannya dan para Senat di Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Ia, benar. Klien kami Suharyono ajukan gugatan terhadap Direktur, para Senat, serta jajarannya yang ditotalkan Para Tergugatnya sebanyak 33 pihak. Kemudian, persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara: 34/Pdt.G/2025/PN. Bls.,” papar Kuasa Hukum Suharyono, Dr Parlindungan, SH MH, saat diwawancarai di Pekanbaru baru-baru ini.

Lebih jauh Parlindungan menjelaskan, Suharyono merupakan seorang Dosen di Politeknik Negeri Bengkalis sejak April 2015 dan terhitung tanggal 01 Januari 2017, Suharyono diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

“Selama menjadi dosen di Politeknik Negeri Bengkalis, klien kami bekerja dengan giat dan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan Politeknik Negeri Bengkalis, baik aturan internal maupun aturan hukum,” kata Dr Parlindungan.

Ringkasnya dalam duduk perkara gugatan tersebut, Parlindungan menerangkan, pada 2023, Suharyono pernah mendaftar untuk kenaikan pangkat melalui website resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi  (Kemdiktisaintek) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Namun pada saat itu, Suharyono dinyatakan tidak lulus karena terkendala akibat link jurnal yang tidak bisa diakses sehingga poin klien kami kurang 3,5 poin, padahal semua syarat serta ketentuan telah dilengkapi.

Kemudian, jelas Parlindungan, pada 20 Maret 2025, Kemdiktisaintek kembali mengeluarkan pengumuman Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2025 melalui Surat Nomor: 0158/B.B4/DT.04.01/2025, yang mana pendaftarannya dibuka dari 27 Maret 2025 hingga 16 April 2025.

“Adapun aturan yang dipakai oleh Kemdiktisaintek tersebut adalah Keputusan Menteri Kemdiktisaintek RI Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen,” tegas Parlindungan yang juga Bendahara DPC Peradi Pekanbaru.

Parlindungan juga memaparkan, saat klien kami mengecek terhadap dinyatakan layak/Eligible kenaikan pangkat melalui situs resmi sister.kemdikbud.co.id, ternyata Suharyono dinyatakan memenuhi angka kredit dengan nilai 828,5 yang mana standarnya minimal di angka kredit 700.

Persoalannya, tegas Parlindungan, pada 16 April 2025 saat Suharyono telah melengkapi semua persyaratan untuk kenaikan pangkat Lektor Kepala tersebut, namun ada satu syarat yang tidak bisa Suharyono lengkapi, yaitu Dokumen Berita Acara Persetujuan Senat yang harus diterbitkan oleh Ketua Senat Politeknik Negeri Bengkalis.

“Terhadap dukungan penerbitan Dokumen Berita Acara Persetujuan Senat tersebut telah diusulkan pada 20 Maret 2025 perihal Usulan Permohonan Pertimbangan Senat Terkait jabatan fungsi Lektor Suharyono yang telah ditandatangani oleh Wakil Direktur II, Guswandi,” tegas Dr Parlindungan alumni S3 Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung ini.

Kemudian, terang Parlindungan, hasil pembahasan tersebut dibawa ke Rapat Senat yang melibatkan Direktur Politeknik Negeri Bengkalis, Wakil Direktur I, II, dan III Politeknik Negeri Bengkalis, Ketua Senat Politeknik Negeri Bengkalis, Sekretaris Senat Politeknik Negeri Bengkalis, dan seluruh Komisi-komisi Politeknik Negeri Bengkalis pada 16 April 2025.

“Usut punya usut, klien kami mencari tahu hasil Rapat Senat tersebut, kalau Suharyono terkena sanksi penundaan satu semester untuk usulan kenaikan pangkat Lektor Kepala, yang mana hal itu setelah mendengar informasi dan klarifikasi dari beberapa orang Senat kepada Suharyono,” kata Parlindungan lagi.

Parlindungan juga mengatakan, kalau Suharyono mencari tahu alasan terkena sanksi tersebut, informasinya karena Suharyono tidak mengajar pada semester Ganjil Tahun 2024-2025, namun terhadap persyaratan untuk kenaikan jabatan akademik Dosen tersebut, Laporan Kinerja Dosesn (LKD) Beban Kerja Dosen (BKD), yang mana Laporan Kinerja Dosen Semester Ganjil 2024-2025 milik Suharyono telah memenuhi syarat yaitu mencapai 15.95 poin yang sudah di atas syarat minimal, yaitu minimal 12 SKS.

Ironisnya lagi, sindir Parlindungan, Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen yang diterbitkan Kemdiktisaintek, mengenai dokumen yang harus disiapkan untuk kenaikan pangkat, di antaranya tidak ada menerangkan tentang mengajar dalam satu semester, melainkan tentang Beban Kinerja Dosen.

“Sehingga secara kepakaran, klien kami telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat Lektor Kepala,” tegas Parlindungan mantan jurnalis ini.

Untuk mendudukkan permasalahan ini secara kekeluargaan, pada 22 April 2025, Suharyono sudah pernah mengupayakan pendekatan penyelesaian permasalahan secara musyawarah dengan Ketua Senat, Sekretaris Senat, Direktur Politeknik Negeri Bengkalis bersama jajarannya dan sekaligus menanyakan hasil rapat pleno secara tertulis.

“Pada intinya hasi pertemuan tersebut, pihak kampus tidak mau mengeluarkan dan menunjukkan hasil rapat pleno tersebut secara tertulis kepada klien kami dengan alasan hal tersebut kepentingan internal saja. Dan kemudian, Senat juga nyatakan belum bisa berikan Dokumen Berita Acara Persetujuan Senat untuk kenaikan pangkat Lektor Kepala atas nama Suharyono,” keluh Parlindungan.

Atas dasar itulah Suharyono ajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Senat dan Direktur Politeknik Negeri Bengkalis beserta seluruh jajaraanya ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Dalam isi tuntutan gugatannya, Suharyono menuntut ganti rugi materil sebesar Rp.3.615.816.000 (tiga milyar enam ratus lima belas juta delapan ratus enam belas ribu rupiah), yang rinciannnya di antaranya adalah uang tunjangan kinerja, gaji golongan IV A hingga C. Lalu, menuntut ganti rugi imateril senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah),” papar Parlindungan pengacara asal Pekanbaru.

Saat ini proses persidangannya di Pengadilan Negeri Bengkalis sudah memasuki tahap pembuktian surat. ***

#Gugat Politeknik Bengkalis

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index