Suhermanto Apresiasi Kejati Riau yang akan Menindaklanjuti Laporan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum di PT. SPP Pekanbaru

Suhermanto Apresiasi Kejati Riau yang akan Menindaklanjuti Laporan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum di  PT. SPP Pekanbaru

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Tokoh Pemuda Pekanbaru, Suhermanto, SH, menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang akan menindaklanjuti laporannya soal dugaan perbuatan melawan hukum penjabat Pemko Pekanbaru terkait penyertaan modal berupa saham pada PT. Sarana Pembangunan (SPP) Pekanbaru.

Menurut Suhermanto, Kejati Riau sudah mengirimkan pemberitahuan untuk menindaklanjuti laporannya melalui surat tertanggal 1 Juli 2025, dengan perihal pemberitahuan tindak lanjut atas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal oleh Pemko Pekanbaru pada PT. SPP tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

"Ini tentu saja sangat diapresiasi. Sehingga semuanya bisa terang benderang," kata Suhermanto, yang juga Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, Minggu (6/7/2025).

Kata Suhermanto, surat dari Kejati Riau tersebut merupakan balasan atas laporannya kepada Kejati Riau melalui Aspidsus Kejati Riau tertanggal 13 Juni 2026 dengan perihal laporan pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum penjabat Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penyertaan modal berupa saham pada PT. SPP Pekanbaru sebesar Rp 145 miliar, dinilai cacat hukum (Maladministrasi) dimana PT. SPP Pekanbaru bukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataupun Perseroan Daerah (Perseroda), hal ini berpotensi merugikan daerah sebab PT. SPP Pekanbaru tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pekanbaru.

Dalam surat kepada Kejati Riau, Suhermanto menyebutkan, menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Penjabat Pemko Pekanbaru periode tahun 2021-2023 terkait penyertaan modal pada PT. SPP Pekanbaru

Berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan keuangan Kota Pekanbaru yang dikeluarkan BPK Perwakilan Provinsi Riau pada laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemko Pekanbaru, tanggal 21 Mei 2024, terdapat kejanggalan pada RUPS PT. SPP, dimana berdasarkan RUPS terakhir yang dilaksanakan oleh pemegang saham 1 Desember 2023, diketahui bahwa status badan hukum PT. SPP Pekanbaru masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2024 yang mengatur bahwa BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka Waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Selain itu, PT. SPP Pekanbaru belum pernah menghasilkan PAD untuk daerah. Oleh sebab itu, diminta kepada Kejati Riau agar melakukan pengusutan secara mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap penjabat Pemko Pekanbaru periode 2021 sampai dengan 2023, serta memeriksa Direktur PT. SPP Pekanbaru sebagai penanggungjawab penggunaan dana penyertaan modal tersebut.***

#Berita Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index