Suligi Hill 812 mdpl, Riwayatmu Kini

Suligi Hill 812 mdpl, Riwayatmu Kini

Rokan Hulu (AmiraRiau.com) - Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi memiliki potensi wisata yang sangat besar . Mulai dari Puncak Bukit Suligi yang memiliki ketinggian 812 mdpl, sampai dengan sejumlah air terjun dan goa.

Wisata pendakian Puncak Bukit Suligi, atau yang lebih dikenal dengan Suligi Hill 812 mdpl di Desa Aliantan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau telah menarik wisatawan dari berbagai penjuru, tidak hanya domestik tetapi juga mancanegara dan telah mendapatkan penghargaan juara 1 Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019.

Namun, hanya berjarak 500 meter dari Puncak Bukit Suligi, sudah terlihat perambahan yang sedang berjalan. Pada awal Juni 2020, warga setempat yang ditemui saat sedang membersihkan lahan di sekitar lokasi tersebut berdalih akan menanam  pohon durian.

“Di sini akan ditanami Pohon Durian Musang King, bukan kelapa sawit. Ini kan hutan lindung,” jelas AA (bukan nama sebenarnya) warga yang dijumpai di lokasi.

Ini menjadi ancaman serius untuk kelestarian kawasan hutan lindung Bukit Suligi yang terletak di dua Kabupaten di Riau, yaitu Kampar dan Rokan Hulu, dan berfungsi sebagai daerah resapan air bagi  Sungai Kampar, Sungai Siak, dan Sungai Rokan.

Puncak Bukit suligi yang menyuguhkan panorama samudera awan yang dulu dapat dinikmati sejak matahari terbit hingga pukul 10.000 wib tersebut kini tak lagi seperti dulu. Pendakian yang dulu harus dilalui ole wisatawan dengan jarak yang cukup jauh namun disukai para traveler kini sudah ditempuh dengan singkat karena kepentingan segelintir oknum. Perambahan yang terjadi di dekat puncak Bukit Suligi otomatis mengurangi keindahan panorama di sekitar puncaknya. Hal tersebut juga mempengaruhi penurunan debit air di air terjun yang berdekatan dengan puncak Bukit Suligi.

"Saat ini puncak Bukit Suligi tidak seperti dulu, sudah banyak yang gundul. Sangat disayangkan potensi yang begitu besar untuk dikembangkan menjadi objek wisata menjadi rusak karena kepentingan segelintir oknum. Kami berharap ada tindakan konkret dari para penegak hukum," jelas Aprizal selaku salah satu tokoh masyarakat Desa Aliantan.

Riko Kurniawan selaku Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyatakan, “Jika lahan milik sendiri yang diolah untuk diganti dengan pohon durian tidak masalah. Sedangkan hutan lindung yang dibersihkan itu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013”.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index