Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, Laksamana Heri Ismanto, S.TH.I (paling kiri), Sekretaris Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Danang Sufrianda, Muslim dan Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Deni Afrialdi, S.Pd, saat berada di Kanwil BPN Riau, Jumat (4/8/2023).

PEKANBARU- Dua aliansi yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Jumat (4/8/2023), melayangkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Riau di Pekanbaru.

Surat yang merupakan laporan pengaduan untuk menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Surya Intisari Raya (SIR) itu, diterima oleh Bagian Pelayanan Kanwil ATR/BPN Riau, sekitar pukul 10.00 Wib.

Tanda terima surat dari Kanwil BPN Riau

Surat itu dibawa serta diantarkan langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, Laksamana Heri Ismanto, S.TH.I, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Deni Afrialdi, S.Pd, Sekretaris APPMO yang juga Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Okura, Danang Sufrianda, Dt Jonhor Amin, salah seorang Ketua RW Okura, serta Muslim.

Menurut Heri, surat tersebut merupakan salah satu bentuk aksi masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura untuk menuntut haknya terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan PT. SIR.

Dt. Jonhor Amin, salah seorang Ketua RW di Okura, saat mengantar surat ke Kanwil BPN Riau.

Hal itu, kata Laksamana Heri, berdasarkan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan Nomor 18/2021.

Dalam surat tertanggal 2 Agustus 2023 itu, kata Laksamana Heri, ada point alasan mengapa masyarakat menolak perpanjangan HGU PT. SIR.

Pertama, PT Surya Intisari Raya Pemilik HGU No.40/HGU/BPN RI/94 Kebun Sei Lukut dengan luas 3.608 Hektare sesuai SK HGU dan Garapan di lapangan 4.672 hektare setelah dilakukan pemantuan dilapangan sesuai hasil Investigasi AMA Riau.

Kedua, Berdasarkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan. Namun masyarakat sampai hari ini belum mendapatkan hak sesuai amanah UU dan PPP tersebut.

Petugas loket pelayanan Kanwil BPN Riau, menerima surat dari AMA Melayu Riau dan APPMO, Jumat (4/8/2023).

“Setelah surat ini mereka terima, selanjutnya kita akan menunggu jawaban dari Kanwil ATR/BPN Riau,” kata Laksamana Heri.

Deni Afrialdi, Ketua APPMO, menegaskan, telah siap berjuang untuk mendapatkan hak masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan terus berjuang atas nama masyarakat,” tegasnya.

PT. SIR, merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan serta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang lahannya berada di kawasan Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Rumbai Timur, Kota Pekanbaru serta Kabupaten Siak.

Kakanwil ATR/BPN Riau dan Humas PT SIR sudah dihubungi via telepon untuk konfirmasi, namun belum diangkat.***

gambar