Tarif Parkir Wajib Turun, Wawako Pekanbaru: Sanksi Pidana Jika Juru Parkir Pungut Harga Lama

Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar meminta operator parkir segera melakukan sosialisasi tentang tarif baru parkir di Kota Pekanbaru, kepada juru parkir (Jukir) di wilayahnya masing-masing.

Ia menjelaskan, tarif parkir baru adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua sekali parkir, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat sekali parkir dan Rp6.000 untuk kendaraan besar sekali parkir.

“Tarif parkir sudah wajib turun dan kita sudah surati operator untuk menyampaikan kepada Jukir. Operator harus memastikan Jukirnya memungut dengan harga baru yang ditetapkan. Kita kasih mereka waktu satu minggu untuk sosialisasi ini,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Ia menjelaskan, setelah ini, Pemko Pekanbaru akan bertindak tegas jika masih ada Jukir yang memungut tarif parkir lama. Pasalnya, hal itu sudah masuk kategori pungutan liar (Pungli).

“Kita akan mengambil tindakan tegas kalau masih ada yang main-main. Kalau ada yang memungut Rp2.000 untuk roda dua, sekarang bisa disebut Pungli, bisa masuk pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) terkait penurunan tarif parkir Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Penandatanganan itu dilakukan di Jakarta, hanya beberapa jam usai serah terima jabatan (sertijab) dengan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat. Tampak di samping Agung mendampingi Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar.

Dalam penandatanganan Perwako tersebut Agung didampingi oleh Wakilnya Markarius Anwar, eks Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, serta Kepala Dishub Yuliarso.

Dalam Perwako tersebut tertulis tarif parkir untuk kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000, kemudian untuk kendaraan roda empat Rp2.000 dan kendaraan roda enam sebesar Rp10.000.***

Penulis: MCP, Editor: Alseptri Ady

gambar