JAKARTA, AmiraRiau.com – Jelang arus mudik Lebaran, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan kebijakan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol maupun arteri selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah kepadatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi akibat kendaraan berat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan aturan tersebut telah resmi disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Sudah ditandatangani SKB-nya, dan kendaraan sumbu tiga akan dilarang beroperasi selama Operasi Ketupat 2025,” tegas Agus dalam konferensi pers di NTMC Polri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Menanggapi kebijakan ini, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menegaskan larangan ini tidak bersifat mutlak bagi seluruh kendaraan sumbu tiga.
Truk pengangkut barang kebutuhan pokok, seperti beras dan bahan bakar, tetap diizinkan melintas guna memastikan kelancaran distribusi logistik.
Namun, kendaraan berat yang mengangkut material seperti pasir dan batu tetap dilarang, bahkan jika hanya menggunakan sumbu dua.
“Truk yang mengangkut bahan material seperti pasir, batu, dan sejenisnya tidak boleh beroperasi, meskipun mereka menggunakan sumbu dua,” ungkap Ahmad Yani.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan menegaskan akan ada tindakan tegas bagi kendaraan yang melanggar aturan ini.
“Jika ada kendaraan yang nekat melintas, kami akan memberhentikan dan tidak membiarkan mereka melanjutkan perjalanan,” jelas Ahmad Yani.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran serta meminimalisir potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan berat.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara Polri dan Kementerian Perhubungan, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih aman dan nyaman.***
Penulis: Korlantas Polri, Editor: Alseptri Ady

