Terkait Walikota Terpilih, DPRD Kota Pekanbaru Akan Agendakan

Photo : DetakRiauNews

Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Jika tidak ada halangan, proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih akan dilakukansetelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru melakukan penetapan dan mengirim surat ke DPRD Pekanbaru untuk selanjutnya diparipurnakan.

Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru, Ahmad Yani, Senin (6/3/2017) menjelaskan bahwa proses pelantikan nantinya setelah penetapan oleh KPU Pekanbaru yang akan di gelar 8 Maret 2017.

“Proses pelantikan Wako dan Wawako terpilih itu setelah penetapan oleh KPU Pekanbaru yang akan digelar tanggal 8 Maret. Jadi setelah penetapan, maka KPU mengirim surat ke DPRD, setelah itu dibanmus dan diparipurnakan,” jelas Ahmad.

Ahmad menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu surat dari KPU Kota Pekanbaru. Jika surat itu sudah diterima maka bisa diparipurnakan.

“Yang jelas kita masih menunggu hasil penetapan,” ungkapnya.

Ahmad juga mengungkapkan, jika sesuai jadwal, kemungkinan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 akan digelar pada bulan April mendatang.

“Kalau pelantikan memang bukan di DPRD Kota agendanya, tapi DPRD Provinsi karena Gubernur Riau yang melantik. Nah untuk pelantikan, kemungkinan dibulan April,” jelasnya sambil menutup wawancara dengan media.

gambar