Terkuak, THL Dipungli Hingga Rp40 Juta dan Diserahkan ke Oknum Pejabat RSD Madani

Terkuak, THL Dipungli Hingga Rp40 Juta dan Diserahkan ke Oknum Pejabat RSD Madani
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Inspektorat Kota Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 eks Tenaga Harian Lepas (THL) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang menjadi korban pungutan liar (pungli).

"Kita sudah memeriksa sekitar 50 THL yang mengaku dimintai uang saat hendak kerja di RSD Madani Pekanbaru," ungkap Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, para THL mengaku dimintai uang oleh sejumlah oknum untuk bisa bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut.

Namun, masing-masing THL dimintai uang dengan nominal berbeda dari Rp15 juta hingga Rp40 juta. Uang itu diserahkan kepada oknum pejabat di RSD Madani.

"Mereka (THL) juga ada yang menyerahkan bukti bahwa mereka dipungut sejumlah uang saat hendak kerja di RSD Madani Pekanbaru," ucap Iwan.

Selain THL korban pungli, dalam kasus ini Inspektorat juga sudah memeriksa 2 pejabat dan 11 staf di RSD Madani yang diduga terlibat dalam perekrutan.

Dua pejabat RSD Madani yang diperiksa di antaranya Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Informasi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum. Keduanya juga sudah dinonaktifkan oleh Pemko Pekanbaru.

Seperti diketahui, sebanyak 275 THL RSD Madani yang tidak lagi dipekerjakan terhitung 1 Juli 2025, mengadu ke Walikota Agung Nugroho, Senin (21/7/2025).

Kepada Agung, para THL mengaku dirugikan lantaran mereka telah membayar uang sebanyak Rp15 hingga Rp50 juta untuk bisa bekerja di RSD Madani. Namun baru bekerja satu  sampai dua tahun, kontrak kerja tidak diperpanjang.

Menindaklanjuti itu, Agung lantas memerintahkan ke Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan pungli penerimaan THL di RSD Madani tersebut.***

Penulis: Afnan

#Berita Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index