Waduh! PPATK Resmi Blokir Rekening Pasif 3 Bulan, Buka Blokir Bayar Rp 100 Ribu

Waduh! PPATK Resmi Blokir Rekening Pasif 3 Bulan, Buka Blokir Bayar Rp 100 Ribu

JAKARTA, AmiraRiau.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening nasabah yang nganggur lebih dari tiga bulan atau Dormant. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

Langkah ini didukung oleh sejumlah perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perbankan pelat merah ini di antaranya, Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

BNI Pastikan Data Nasabah Aman
BNI memiliki layanan untuk penghentian sementara rekening dengan kategori dormant atau tidak aktif. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan rekening nasabah yang dihentikan sementara hanya dapat dibuka kembali atas persetujuan PPATK.

Okki menyebut, proses pembukaan blokir atau re-aktivasi rekening juga bisa dilakukan oleh PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI. Selanjutnya, nasabah perlu mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp 100.000.

Okki menegaskan, BNI berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK. Karenanya, ia meminta nasabah untuk tidak mengkhawatirkan hal tersebut.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025).

BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

Selain itu, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

Bank Mandiri Dukung Rezim Anti-Pencucian Uang
Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyebut perseroan mendukung penuh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Menurutnya, langkah ini pemblokiran sementara Dormant dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan. Karenanya, Bank Mandiri turut menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Sebagai informasi, rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari. Transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online," ucap Ashidiq dalam keterangan tertulisnya.

Dalam menjalankan instruksi PPATK, terang Ashidiq, Bank Mandiri mengambil langkah yang terukur dan sesuai prosedur internal. Di sisi lain, Bank Mandiri juga tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejalan dengan itu, Bank Mandiri berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking.***

#Rekening Diblokir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index