PEKANBARU, AmiraRiau.com- Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengambil kebijakan merelokasi 300 THL RSD Madani secepatnya ke OPD-OPD yang membutuhkan.
Kebijakan tersebut, kata Wako Agung Nugroho, agar tidak ada pemecatan massal. Ia berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dengan tidak memberhentikan tenaga kerja secara semena-mena.
“Saya tidak ingin menambah angka pengangguran di Pekanbaru. Prinsip saya, selama mereka bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, serta menunjukkan semangat kerja yang baik, maka akan tetap diberi ruang bekerja di Pemko Pekanbaru,” jelas Agung.
Pemko juga akan melakukan pendataan dan pendaftaran ulang terhadap seluruh tenaga non-ASN RSD Madani ini. Setelah itu, para THL ini akan direlokasi secepatnya ke OPD-OPD yang membutuhkan.
Sebelumnya, sekitar 300 THL ini tidak diperpanjang kontrak kerja padahal sudah membayar ke oknum RSD Madani hingga puluhan juta rupiah.
Sekitar 300 orang THL hadir dalam pertemuan terbuka yang digelar Pemko Pekanbaru di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (21/7/2025). Mereka menyampaikan aspirasi dan laporan dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum di RSD Madani.
Para THL mengaku telah menyetorkan uang dalam jumlah besar, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Dengan harapan, mereka dapat diterima sebagai tenaga kerja di rumah sakit tersebut.
"Para THL ini bukan keberatan karena tidak diperpanjang kontraknya atau ditempatkan di tempat lain. Tetapi karena mereka sudah membayar sejumlah uang kepada oknum. Mereka datang untuk mengadu dan mempertanyakan mengapa tetap diberhentikan," kata Wali Kota Agung usai pertemuan dengan THL RSD Madani yang kontraknya tak diperpanjang sejak 1 Juli lalu.
Menurut laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sekitar 300 orang THL tidak masuk dalam data induk kepegawaian atau database resmi Pemko Pekanbaru. Sehingga, kontrak kerja para THL ini tidak diperpanjang.
"Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum. Nama-nama yang dilaporkan akan kami telusuri. Apabila terbukti ada pelanggaran, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agung.***