SIAK HULU, AmiraRiau.com — Pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, telah rampung dilaksanakan Senin (27/10/2025).
Calon nomor urut 1, Ahmad Jais, berhasil memperoleh 59 suara dan dinyatakan sebagai Kades PAW terpilih Desa Baru. Ia mengungguli 2 calon lainnya, yakni M Haris Ch dengan 48 suara dan Sholihin dengan 2 suara.
Pilkades PAW ini diselenggarakan di aula kantor Desa Baru dan diikuti oleh 109 pemilih dari 110 DPT. Pemilih terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, serta perwakilan kelompok tani, nelayan, perajin, dan kelompok pemerhati masyarakat.
Kepala Desa Terpilih, Ahmad Jais, ketika ditanya mengenai rencana jangka pendeknya setelah pelantikan, menyatakan kesiapan untuk meneruskan pekerjaan Pj Kades Baru.
“Pj ini masa jabatannya kan enam bulan, tapi baru berjalan dua bulan. Saya siap lanjutkan pekerjaannya,” ujar Jais.
Jais juga berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga suasana Desa Baru agar tetap kondusif dan ikut membangun desa dengan semangat baru, pasca polemik yang berlangsung lama.
Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Baru, Azwardi, menyebutkan berita acara hasil pemilihan sudah diajukan ke BPD Desa Baru dan akan diproses ke Bupati Kampar untuk penerbitan SK Kades Baru.
Proses demokrasi di Desa Baru mengalami jalan berliku sejak Pilkades serentak 24 November 2021 yang diwarnai rivalitas antara M Haris Ch dan Ahmad Jais.
Kronologi Polemik Hukum:
-Pilkades 2021: M Haris Ch memenangkan Pilkades serentak.
-Gugatan PTUN: Ahmad Jais mengajukan perkara ke PTUN Pekanbaru, yang mengeluarkan putusan sela menunda pelantikan Haris.
-Putusan PTTUN Medan: Keluar putusan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
-Pelantikan Haris: Berdasarkan surat dari Kemendagri, Kemenkumham, dan Gubernur Riau (mengesampingkan putusan sela), Haris dilantik pada 29 Juli 2022.
-Pemberhentian: Pj Bupati Kampar Hambali memberhentikan Haris pada 20 Januari 2024, berdasarkan keputusan PTTUN Medan dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PSU.
-Penetapan PAW: Karena Kemendagri menegaskan tidak ada istilah PSU dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka Pemkab Kampar diarahkan menyelenggarakan PAW untuk mengisi kekosongan Kades.
Terpilihnya Ahmad Jais melalui PAW ini secara resmi mengakhiri proses demokrasi yang penuh tantangan di Desa Baru, Siak Hulu.***
Penulis: Ali Akbar
 
                    
 
             
                   
                   
                   
                   
                  