PEKANBARU, AmiraRiau.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menyita Rp18,8 miliar uang korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli dan honorer.
“Total keseluruhan uang yang disita dari pelaksana senilai Rp18.873.138.800,” ujar Kombes Ade, Selasa (11/2/2025).
Ade menjelaskan, uang itu dikembalikan oleh 242 orang pegawai. Ratusan orang dari tiga klaster penerima aliran dana telah 100 persen mengembalikan uang.
“Sebanyak 176 orang sudah 100 persen mengembalikan, dan 66 orang belum 100 persen,” ungkap Kombes Ade.
Sejauh ini, kata Kombes Ade, masih ada 37 orang yang belum mengembalikan uang SPPD fiktif.
“Mereka sama sekali belum mengembalikan, alasannya, uangnya tak ada lagi,” kata Kombes Ade.
Kombes Ade menyebutkan, perkiraan uang yang dibagikan ke tiga klaster penerima mencapai Rp19 miliar. Dengan pengembalian Rp18,8 miliar, maka masih ada tersisa Rp100 miliar lebih.
Kombes Ade menyebut, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau yang diperkirakan selesai pertengahan Februari 2025.
Namun, berdasarkan penghitungan kerugian negara secara manual, dari Rp206 miliar anggaran SPPD fiktif yang dicairkan ditemukan kerugian negara Rp162 miliar.
Jumlah kerugian itu akan disinkronkan dengan hasil pengitungan yang dilakukan auditor BPKP Riau. “Untuk finalnya tetap di BPKP,” ucap Kombes Ade.
Setelah audit BPKP diterima, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Bareskrim Polri.
Untuk informasi, penghitungan kerugian negara itu dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu terdiri dari tiket pesawat, hotel dan dokumen perjalanan lainnya.
Polda Riau dan BPKP juga telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang tercatat sebagai tujuan mengjnap dan maskapai penerbangan dalam perjalanan dinas fiktif selama 2020 dan 2021.
Tim penyidik Subdit IIII Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama BPKP Riau telah melakukan pengecekan di sejumlah hotel yang ada di Sumatera Barat (Sumbar), Jambi Sumatera Utara (Sumut) dan lainnya.
Kombes Pol Nasriadi ketika menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau menyebut, total hotel yang dicek sebanyak 66 hotel dengan jumlah pelaksana kegiatan mencapai 1.166 orang.
“Jumlah keseluruhan transaksi menginap ada 4.744. Di mana real hanya 33 transaksi menginap, sementara sisanya 4.708 adalah fiktif,” jelas Kombes Nasriadi.
Selain itu, dilakukan pengecekan di tiga maskapai penerbangan, yakni lain PT Lion Air Group, PT Citilink Indonesia dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ditemukan 40.015 tiket penerbangan.
“Dari jumlah tiket pesawat itu, yang real hanya 1.911 sedangkan sisanya 38.104 tiket pesawat adalah fiktif. Pada tahun itu, pandemi Covid-19 tapi mereka melakukan penerbangan, seakan-akan ada kegiatan,” ungkapnya.***
Editor: Alseptri Ady
![gambar](https://amirariau.com/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-08-15-at-11.54.07.webp)
![](https://amirariau.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-02-at-17.48.40.jpeg)