BBM Dikeluhkan Putus, Disperindag Meranti Ingatkan Pengecer: Jika Menimbun Akan Dilaporkan ke Aparat

F

Farhan Hasibuan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:26 WIB

BBM Dikeluhkan Putus, Disperindag Meranti Ingatkan Pengecer: Jika Menimbun Akan Dilaporkan ke Aparat
Antrean kendaraan di SPBU Selatpanjang saat masyarakat mengisi BBM.

MERANTI, AmiraRiau.com - Keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah titik di Kepulauan Meranti mulai mencuat dalam beberapa hari terakhir. Warga mengaku harus mengantre panjang di SPBU karena banyak warung pengecer BBM yang tutup.

“Susah sekali BBM sekarang putus. Kami mengantri sangat panjang dan lama. Dapat kabar dari pihak lain stok BBM akan habis dan akan ada lagi setelah Lebaran nanti,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Kondisi tersebut memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, sementara sebagian pengecer tidak lagi membuka penjualan BBM.

Isu kelangkaan BBM seperti ini diketahui kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun pemerintah daerah memastikan bahwa stok BBM di Kepulauan Meranti saat ini masih dalam kondisi aman.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Meranti, Marwan, S.E., memastikan bahwa stok BBM di wilayah tersebut sebenarnya masih tersedia dan masyarakat diminta tidak panik.

Menurutnya, hingga saat ini pasokan BBM di beberapa SPBU masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Di SPBU Jalan Imam Bonjol masih tersedia sekitar 80 kiloliter, atau setara kurang lebih 400 drum. Kemudian antara tanggal 11 sampai 13 juga akan masuk tambahan sekitar 300 kiloliter lagi,” jelas Marwan saat dikonfirmasi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa SPBU yang berada di Jalan Alah Air juga masih memiliki stok sekitar 270 kiloliter.

Dengan kondisi tersebut, Marwan menegaskan bahwa kuota BBM untuk Kepulauan Meranti saat ini masih mencukupi bahkan dinilai berlebih dibandingkan kebutuhan masyarakat.

Ia pun mengimbau para penjual atau pengecer BBM yang mendapatkan pasokan dari SPBU maupun APMS agar segera menyalurkan kembali kepada masyarakat dan tidak melakukan penyimpanan berlebihan.

“Masyarakat jangan panik. BBM sudah tersedia dengan cukup sesuai kuota yang ada. Kami juga mengimbau para penjual setelah mendapatkan BBM dari SPBU atau APMS agar segera didistribusikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Marwan juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menyimpan atau menimbun BBM karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat.

“Jangan ada yang menyimpan atau menimbun. Jika ada yang kedapatan melakukan hal tersebut, tentu akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Secara hukum, praktik penimbunan BBM yang merugikan masyarakat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak, terutama para penyalur dan pengecer, dapat mematuhi aturan yang berlaku agar distribusi BBM tetap berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.