JAKARTA, AmiraRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dua tersangka pemberi suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) internal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyerahan dilakukan pada Kamis (27/8/2026). Dua tersangka tersebut adalah Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing) dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant/MIC).
Perkara ini berkaitan dengan praktik suap untuk pengisian posisi strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Budi menjelaskan pelimpahan Tahap II mencakup tersangka serta barang bukti yang diserahkan kepada JPU.
"Pada hari ini, Kamis (27/8/2026), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr. ZKN dan Sdr. ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada JPU KPK," kata Budi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pelimpahan perkara Tahap II dilakukan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8/2026).
"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr. SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Budi.
"Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ungkap Budi.***