Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H
KASUS dua warga yang terancam pidana karena menggali emas di lahan milik sendiri kembali memunculkan perdebatan publik tentang keadilan hukum dalam sektor pertambangan rakyat. Banyak masyarakat mempertanyakan: bagaimana mungkin seseorang dipidana karena mengambil sumber daya alam di tanahnya sendiri? Pertanyaan ini menyentuh aspek mendasar dari hukum pertambangan nasional yakni bahwa penguasaan atas tanah tidak otomatis meliputi penguasaan atas kandungan mineral di dalamnya.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Artinya, seluruh hasil tambang termasuk emas merupakan milik negara, bukan milik pribadi, meskipun berada di atas tanah yang dimiliki seseorang.
Implementasi ketentuan konstitusi ini dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi bahan galian hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, status kepemilikan lahan tidak menghapus unsur pidana apabila seseorang melakukan penambangan tanpa izin. Negara memegang otoritas tunggal atas sumber daya alam bawah tanah, termasuk emas, nikel, batubara, dan sebagainya. Maka, warga yang menggali emas di lahan pribadi tanpa IPR dianggap melanggar hukum pidana pertambangan, walaupun secara moral mereka merasa “tidak mencuri dari orang lain.”
Meski hukum positif sudah jelas, problem utamanya terletak pada akses terhadap perizinan pertambangan rakyat (IPR). Banyak masyarakat di daerah tambang tradisional tidak mengetahui mekanisme izin, atau kesulitan memenuhi syarat administratif yang kompleks, seperti: Keharusan adanya penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah; Proses pengajuan izin yang berlapis dan memerlukan biaya tinggi; Lemahnya pendampingan hukum dan administrasi bagi masyarakat kecil.
Dalam konteks ini, hukum sering kali berwajah elitis, melindungi kepentingan korporasi besar tetapi sulit diakses oleh rakyat kecil. Padahal, semangat Pasal 33 UUD 1945 justru menuntut agar kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya bagi mereka yang memiliki modal dan pengaruh.
Dari perspektif keadilan substantif, warga yang menggali emas di tanah sendiri tanpa izin formal memang melanggar hukum, namun tidak serta-merta menunjukkan niat jahat (mens rea). Mereka kerap hanya mencari nafkah dengan cara tradisional tanpa pemahaman mendalam terhadap hukum tambang. Mestinya, penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, melainkan diarahkan pada: Penyuluhan hukum dan legalisasi kegiatan tambang rakyat; Reformasi izin pertambangan rakyat agar sederhana dan terjangkau; dan Pendampingan hukum bagi masyarakat di wilayah tambang tradisional. Jika hukum hanya dijalankan secara tekstual tanpa memperhatikan realitas sosial, maka ia kehilangan fungsi utamanya sebagai alat keadilan sosial.
Kasus dua warga yang terancam pidana karena menggali emas di lahan sendiri menunjukkan ironi hukum sumber daya alam di Indonesia dimana rakyat adalah pemilik sah tanah, tetapi tidak berdaulat atas isi perut bumi di bawahnya. Negara, melalui kewenangannya, memang berhak mengatur dan melindungi kekayaan alam, tetapi tanggung jawab moralnya adalah memastikan akses yang adil, transparan, dan manusiawi bagi seluruh warganya. Penegakan hukum yang bijak seharusnya tidak semata menghukum, tetapi juga mendidik, melindungi, dan memerdekakan rakyat dari ketidaktahuan hukum.***
(Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H. Penulis; Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi)